PERAN PENGADILAN DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN SENGKETA HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYARI’AH KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERAN PENGADILAN DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN SENGKETA HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR AKIBAT PERCERAIAN (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYARI’AH KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

Intan Barizah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010047

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam Pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyebutkan bahwa “Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.” Untuk memperoleh hak asuh anak, maka langkah yang harus ditempuh oleh pihak yang menginginkannya adalah dengan mengajukan tuntutan hak asuh anak ke Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah. Hakim akan menentukan salah satu orangtua yang berhak untuk mengasuh anak. Namun kenyataannya meskipun dalam putusan Mahkamah Syar’iyah telah menyebutkan secara tegas ibu sebagai orang yang lebih berhak mengasuhnya, tetapi ayahnya tidak mau melaksanakan putusan secara suka rela, justru membawa pergi dan tidak mau menyerahkan sang anak kepada ibunya karena merasa dirinya yang paling berhak mendapatkan hak asuh anak, sehingga pihak yang menang kesulitan mendapatkan haknya.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan peran pengadilan terhadap pelaksanaan putusan sengketa hak asuh anak, upaya pengadilan untuk terlaksananya putusan sengketa hak asuh anak dan hambatan dalam pelaksanaan putusan sengketa hak asuh anak.
Penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara responden dan informan serta memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori dan peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.
Penelitian ini menunjukan peran pengadilan dalam pelasanaan putusan sengketa hak asuh anak dibawah umur akibat perceraian adalah bersifat pasif. Apabila para pihak kembali lagi dan mengajukan permohonan agar putusan itu dilaksanakan dalam hal ini yaitu Permohonan eksekusi maka nantinya pengadilan berperan mengeksekusi perkara tersebut. Upaya pengadilan untuk terlaksananya pelaksanaan putusan sengketa hak asuh anak dibawah umur adalah dengan melaksanakan aanmaning. Pelaksanaan putusan sengekata hak asuh anak terdapat beberapa hambatan sehingga eksekusi putusan sengketa hak asuh anak tidak berhasil dilaksanakan.
Disarankan kepada pengadilan apabila menghadapi perkara perebutan hak asuh anak yang mana pihak yang kalah tidak mau menjalankan isi putusan harusnya lebih tegas lagi dalam menghadapi tergugat. Apalagi dalam hal eksekusi, sebaiknya tergugat diberikan teguran yang pantas agar eksekusi bisa dijalankan dengan lancar tanpa ada hambatan menjalankan eksekusi tersebut.

Citation



    SERVICES DESK