Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN)
Pengarang
Miftahul Faza - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010048
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MIFTAHUL FAZA
(2023)
Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Atau
Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan
Persetubuhan
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Bireuen)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 54) pp.,tabl.,bibl.,
Mahfud, S.H., LL.M.
Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak “setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah)”. Namun pada kenyataannya, tindak pidana melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan masih
terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bireuen.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak
pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan
persetubuhan, faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap anak sebagai korban dan upaya yang dapat dilakukan untuk
menanggulangi tindak pidana tersebut..
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui
studi lapangan dan studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan untuk
memperoleh data primer yang didapatkan dari hasil wawancara dengan
responden. Studi kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan
menelaah dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
literature yang terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan
persetubuhan yaitu adanya kesempatan, anak minim perlawanan, kebutuhan
biologis pelaku tidak terpenuhi karena perceraian, faktor ekonomi hingga faktor
lingkungan. Faktor-faktor yang menghambat pelaksaan perlindungan hukum
terhadap anak sebagai korban yaitu faktor sarana dan fasilitas yang mendukung,
kurangnya psikolog professional, faktor masyarakat, faktor kebudayaan dan faktor
jenis tindak pidananya sendiri. Upaya penanggulangan yang dapat dilakukan yaitu
upaya preventif hingga upaya represif.
Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan
sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual secara rutin dan terstruktur kepada masyarakat.
Disarankan kepada masyarakat untuk ikut berpartipasi dan mendukung kegiatan
sosialisasi tersebut serta menghidupkan kembali nilai dan norma dalam
masyarakat sebagai kontrol sosial yang dapat menimbulkan keteraturan.
i
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERHADAP ANCAMAN KEKERASAN YANG MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (SUATU PENELITIAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (SYIFA NADILLA, 2019)
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019)
TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN DENGAN KEKERASAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG NOMOR : 10/PID.SUS-ANAK/2018/PN.KSP) (SINHA IMA META PUTRI, 2020)
TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB (Dini Liani, 2019)
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Muhammad Arga Ginting, 2016)