PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PASIF HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BIREUEN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PASIF HASIL TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BIREUEN)


Pengarang

RITA MAQFIRAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji
Andri Kurniawan - 198105022006041002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010270

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

RITA MAQFIRAH,
2023.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku
Tindak Pidana Pencucian Uang Pasif Hasil Tindak
Pidana Narkotika (Suatu Penelitian di Pengadilan
Negeri Bireuen)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 65), pp., bibl.

(Dr. Rizanizarli, S.H., M.H.)
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
menyatakan bahwa “setiap orang yang menerima atau menguasai
penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan,
penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimkasud dalam Pasal 2 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Namun dalam
kenyataannya masih ada masyarakat yang menjadi pelaku tindak pidana
pencucian uang pasif dari hasil tindak pidana narkotika.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang
pasif, kedudukan tindak pidana narkotika dalam tindak pidana pencucian
uang, dan sistem pembuktian yang digunakan dalam tindak pidana
pencucian uang.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris.
Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan
mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Penelitian
lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara
dengan responden dan informan.
Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa bentuk
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang
pasif adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang
Nomor 8 Tahun 2010. Tindak pidana pencucian uang itu harus dipandang
sebagai kejahatan yang berdiri sendiri (separate offence), walaupun
memang tergantung pada tindak pidana asalnya. Maka dari itu, pencucian
uang harus dimasukkan ke dalam dakwaan kumulatif. Tindak pidana
pencucian uang menganut asas pembuktian terbalik, dimana terdakwa
harus membuktikan harta kekayaan yang dimilikinya bukan hasil
kejahatan.
Disarankan kepada Hakim membuktikan kesalahan pada pelaku
untuk dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana dan dalam
membuktikan unsur tindak pidana pencucian uang harus menyesuaikan
dengan surat dakwaan dari penuntut umum. Disarankan kepada penuntut
umum mendakwakan tindak pidana pencucian uang secara kumulatif.

Citation



    SERVICES DESK