Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PELAKSANAAN GADAI TANAH PERTANIAN DI GAMPONG BEUSA SEBERANG KECAMATAN PEUREULAK BARAT
Pengarang
M. FERYZA YUZA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Azhari - 196408241989031002 - Dosen Pembimbing I
Yusri - 196312171989031004 - Penguji
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010129
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
M. FERYZA YUZA
(2023) PELAKSANAAN GADAI TANAH PERTANIAN DI GAMPONG BEUSA SEBERANG KECAMATAN PEUREULAK BARAT
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii,58)pp.,bibl.,tabl.,
(Dr. Azhari, S.H., MCL., M.A)
Fenomena yang berkembang di tengah-tengah masyarakat saat ini adalah masih terjadinya pelaksanaan sistem gadai tanah sesuai hukum adat. Dikarenakan dalam transaksi hukum adat rentan akan perbuatan yang merugikan pihak-pihak dalamnya maka pemerintah menghadirkan UU No 56 Prp 1960. Meskipun telah ada UU No 56 Prp 1960, namun masyarakat Gampong Beusa masih saja melakukan pelanggaran terhadap norma hukum positif ini dan terus berkembang dalam kalangan masyarakat.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan mengapa norma hukum adat lebih mendominasi dalam pengaturan gadai tanah dibandingkan norma hukum dalam UU No 56 Prp 1960, untuk menjelaskan bagaimana tingkat keefektifan dari Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 ini terhadap realitas yang terjadi, dan untuk menjelaskan penyelesaian terhadap gadai yang berlangsung lebih 7 tahun di Gampong Beusa.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan yang merupakan data primer serta dipadukan dengan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan jurnal. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, Kurangnya tingkat pengetahuan masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960, kemudian dalam kondisi tertentu ketika masyarakat berada dalam permasalahan ekonomi yang tidak dapat dihindari, maka jawaban yang dapat membuat mereka keluar dari permasalahan tersebut adalah bentuk transaksi gadai adat. Tidak efektifnya UU.No56/Prp/1960 dalam proses penerapannya disebabkan oleh, adanya anggapan tidak ada manfaat dari aturan tersebut, karena norma hukum adat dianggap memenuhi rasa keadilan dan lebih mengakar dalam kehidupan masyarakat. Alternatif penyelesaian sengketa gadai tanah yang dipilih oleh masyarakat adalah penyelesaian sengketa secara non-litigasi, yang diselesaikan secara kekeluargaan atau secara damai dengan proses peradilan adat Gampong Beusa Seberang.
Disarankan kepada pemerintah berwenang untuk melakukan sosialisasi terhadap UU No 56 Prp 1960 kepada masyarakat Gampong Beusa Seberang guna mencapai tingkat efektivitas dalam penerapannya. Disarankan kepada masyarakat agar memperhatikan dengan benar hal-hal yang diperjanjikan pada peristiwa gadai yang dibuat hanya berdasarkan dengan kepercayaan, supaya tidak menimbulkan permasalahan didalamnya. Disarankan kepada masyarakat untuk tetap mempertahankan mekanisme penyelesaian sengketa melalui tahapan musyawarah mufakat.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN GADAI TANAH SAWAH DI KECAMATAN PEUKAN BARO KABUPATEN PIDIE (Syarifah Rizki Anggraini, 2016)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH DI KEMUKIMAN BUSU KECAMATAN MUTIARA KABUPATEN PIDIE (Rizki Hamdani, 2016)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN GADAI ADAT TANAH PERTANIAN BLANG BINTANG DI ACEH BESAR (RIFKI MAUFI, 2025)
WANPRESTASI PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH MENURUT SISTEM HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR) (Nurul Izzati, 2018)
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN SENI BUDAYA DI SMA NEGERI 1 PEUREULAK, KABUPATEN ACEH TIMUR (Masriana, 2016)