Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERAN AUTOPSI DALAM MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
IMAM FIRDAUS - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010321
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 23
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
PERAN
AUTOPSI
DALAM
MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA
PEMBUNUHAN (Suatu Penelitian di Wilayah
Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,51).,pp.,bibl.,tabl.
ABSTRAK
IMAM FIRDAUS,
2023
(Mukhlis, S.H., M.Hum.)
Pasal 7 ayat (1) huruf h Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHP) menyebutkan, penyidik Polri karena kewajibannya berwenang
mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara. KUHAP juga telah memberikan wewenang kepada penyidik
untuk meminta bantuan ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 133 KUHAP ayat
(1), Keterangan ahli yang dimaksud yaitu adalah keterangan dari dokter yang
dapat membantu penyidik dalam memberikan bukti autopsi sebagai upaya
pembuktian dalam delik pembunuhan, berfungsi untuk membuktikan bahwa di
dalam praktik peradilan dan upaya pembuktian perkara pidana,Namun
kenyataannya, masih terdapat kendala dan hambatan dalam melakukan autopsi.
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan peran autopsi serta
prosedur dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan dan kendala serta upaya
pembuktian dalam penggunaan alat bukti autopsi dalam mengungkap tindak
pidana pembunuhan.
Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis empiris. Penelitian
kepustakaan dilakukan dengan serangkaian kegiatan seperti membaca, menelaah,
dan mengutip dari buku-buku literatur serta melakukan pengkajian terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan permasalahan. sedangkan
penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara dengan responden dan
informan.
Hasil penelitian menunjukkan peran autopsi dalam mengungkap tindak
pidana pembunuhan adalah untuk mengetahui ada atau tidaknya penganiayaan,
untuk menentukan kepastian seorang yang meninggal, menentukan ada atau
tidaknya kejahatan atau pelanggaran kesusilaan, memperkirakan saat kematian,
menentukan sebab kematian dan menentukan atau memperkirakan cara kematian.
Kendala dalam penggunaan alat bukti autopsi dalam mengungkap tindak pidana
pembunuhan yaitu keterbatasan fasilitas, kurangnya dokter ahli forensik di Rumah
Sakit, keterbatasan dari pihak keluarga korban, identifikasi pada korban yang
tidak dikenal, Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut
yaitusosialisasi informasi tentang tujuan dan pentingnya autopsi. Mengadakan
kerjasama lintas sektoral mengenai perbaikan sarana dan prasarana.
Disarankan dengan diketahuinya hambatan dilakukannya autopsi pada
pembuktian pembunuhan berencana dalam tahap penyidikan, baik masyarakat,
penegak hukum, dokter forensik dan pemerintah lebih memperhatikan kelancaran
suatu kegiatan autopsi, baik dari pengizinan oleh keluarga, penyidikan,
ketersediaan dokter dilakukan demi kelancaran dan menghilangkan hambatan dari
suatu prosedur autopsi tersebut.
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ROSA OKVIANTI, 2017)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN PERNIAGAAN ORGAN TUBUH GAJAH SEBAGAI SATWA DILINDUNGI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI) (TAUFIQURRAHMAN, 2024)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA TERHADAP MAJIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (NABILLA SAGITA YUSUF, 2020)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO (Nailul Authar Hasri, 2018)