PENERAPAN SANKSI TERHADAP PENYELENGGARA JARIMAH MAISIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH SUBULUSSALAM) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN SANKSI TERHADAP PENYELENGGARA JARIMAH MAISIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH SUBULUSSALAM)


Pengarang

SELI KAYU WANGI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010176

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.59

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penyelenggara jarimah maisir diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan. Namun pada kenyataannya masih ditemukan para pelaku yang menyelenggarakan maisir di Kota Subulussalam.Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab pelaku menyelenggarakan maisir, penerapan sanksi, dan hambatan dalam penyelesaian jarimah maisir terhadap pelaku penyelenggara maisir di Kota Subulussalam. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan yang dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dengan mengkaji dan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, website dan lain-lain. Kemudian penelitian lapangan yang dilakukan untuk memperoleh data dengan cara mewawancarai responden dan informan. Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa faktor-faktor yang menyebab pelaku menyelenggarakan maisir dikarenakan faktor internal dan faktor eksternal. Penerapan sanksi terhadap pelaku penyelenggara jarimah maisir sudah terlaksana sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yaitu hukuman cambuk yang membuat penyelenggara jera, tetapi masih saja ditemukan para pelaku lainnya yang masih menyelenggarakan maisir. Hambatan dalam penyelesaian jarimah maisir terhadap pelaku penyelenggara maisir adalah minimnya kesadaran masyarakat untuk memberikan informasi, tempat penyelenggaraan perjudian yang berpindah-pindah tempat, informasi penggrebekan yang sudah diketahui oleh para penyelenggara maisir, dan adanya suatu dukungan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Disarankan pihak penegak hukum melakukan penyuluhan atau sosialisasi terhadap maisir, pengawasan dan patroli ditempat-tempat yang berkemungkinan terjadi penyelenggaraan maisir, kemudian bagi masyarakat agar bekerja sama dengan pihak penegak hukum, dan disarankan ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Satgas 303 terhadap oknum-oknum yang mendukung perbuatan maisir.

The organizers of jarimah maisir are regulated in Article 20 of Qanun Aceh Number 6 of 2014 concerning Jinayat Law which reads, “Any person who deliberately organizes, provides facilities, or finances Jarimah Maisir as referred to in articles 18 and 19 is threatened with Uqubat Ta'zir caning of a maximum 45 (forty-five) times and/or a maximum fine of 450 (four hundred fifty) grams of pure gold and/or imprisonment for a maximum of 45 (forty-five) months. However, in reality, there are still actors who organize maisir in Subulussalam City. The purpose of this research is to explain the factors that cause perpetrators to organize maisir, the application of sanctions, and obstacles in completing the maisir to the perpetrators of maisir organizers in Subulussalam City. Writing this thesis is done using library research conducted to obtain theoretical data by reviewing and studying laws and regulations, books, journals, websites, and others. The field research was conducted to obtain data by interviewing respondents and informants. From the results of the study, it was found that the factors that caused the perpetrators to organize the maisir were due to internal factors and external factors. Sanctions have been applied to the perpetrators of organizing jarimah maisir by Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning the Jinayat Law, namely caning which deters organizers, but other perpetrators are still found who are still organizing maisir. Obstacles in solving the maisir fingers against the maisir organizers were the lack of public awareness to provide information, gambling venues moved from place to place, information on raids that were already known by the maisir organizers, and the existence of support from certain elements. It is recommended that law enforcement agencies carry out counseling or outreach to maisir, surveillance, and patrols in places where there is a possibility of organizing maisir, then for the community to cooperate with law enforcement agencies, and it is suggested that Task Force 303 take firm action against elements who support maisir act.

Citation



    SERVICES DESK