Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
DISSERTATION
PIDANA PERINGATAN BAGI ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Pengarang
ZUL AKLI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Prof. Dr. Madiasa Ablisar, S.H., M.S. - - - Dosen Pembimbing I
Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing II
Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing III
Nomor Pokok Mahasiswa
1509300020007
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Penerbit
Banda Aceh : Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.01
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
PIDANA PERINGATAN BAGI ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Zul Akli*
Madiasa Ablisar**
Mohd. Din***
Iman Jauhari****
ABSTRAK
Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Anak harus dibantu oleh orang lain dalam melindungi dirinya, mengingat situasi dan kondisinya, khususnya dalam pelaksanaan peradilan pidana anak yang asing bagi dirinya. Anak perlu mendapat perlindungan dari kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan terhadap dirinya, yang menimbulkan kerugian mental, fisik dan sosial. Pidana peringatan adalah termasuk salah satu produk hukum dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang di buat dan dijalankan. Penelitian ini di bertujuan untuk menjelaskan formulasi penetapan pidana dan tindakan dalam Undang-Undang Sistem peradilan pidana anak, untuk memahami dan menjelaskan konsep pidana peringatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, serta Untuk memahami dan menjelaskan pidana peringatan bagi anak dalam mengurangi jumlah terpidana anak yang bermasalah dengan hukum.
Penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif, yang mengumpulkan data sekunder melaui studi kepustakaan, untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Bahan hukum primer berupa UUD 1945, perundang-undangan lainnya, putusan-putusan hakim, yang ada relevansinya dengan penulisan dan penelitian ini. Bahan hukum sekunder berupa pendapat para pakar hukum melalui buku teks, jurnal, artikel, hasil penelitian terdahulu, makalah lokakarya, seminar, simposium, diskusi, majalah/koran, Tesis, Disertasi, dan lain-lain, yang ada hubungannya dengan objek penelitian ini. Bahan hukum tertier berupa kamus dan ensiklopedia, bibliografi dan kamus yang relevan. Penelitian lapangan dilakukan untuk melengkapi data kepustakaan
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama Formulasi Pidana Peringatan bagi Anak Dan Tindakan Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu Formulasinya sanksi pidana dan tindakannya, sudah dirumuskan dalam Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, khususnya Pasal 71 huruf a tentang pidana peringatan, juga terdapat dalam The Beijing Rules Point 8 sub 8.2 a. Sehingga rumusan yang terdapat dalam the beijing rules bisa di laksanakan oleh aparatur yang ideal dan masyarakat ideal, ternyata di Indosenesi tidak. di belanda ada yang disebut hakim komisaris yang mengontrol langsung ditingkat penyidikan sehingga putusan hakim sesuai dengan aturan dengan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. dalam hukum adat dan hukum Islam pengenaan hukuman terhadap anak hanya dapat di berikan setelah anak itu aqil baliq. kedua Konsep Pidana Peringatan Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, yaitu dalam teori tujuan supaya anak yang berkomplik dengan hukum tidak di jatuhi hukuman penjara sehingga dengaan hukum pidana peringatan terhindar dari pidana-pidana lain yang berdampak negatif, dalam sistem hukum pidana anak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dikembalikan kepada orang tuanya, dalam hukum pidana anak yang melakukan kejahatan tidak di bebankan kepada orang tua, dalam konsep hukum adat dan hukum Islam terhadap anak yang belum aqil baliq tidak wajib di hukum dan dikembalikan lagi kepada orang tuanya untuk didik bahkan dalam hukum Islam secara langsung orang tua bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh anaknya. Sehingga hukuman tersebut bukan kepada anak tetapi kepada orang tua, juga kepada masyarakat sekelilingnya.dan ketiga Pidana Peringatan Dapat Mencapai Tujuan Pemidanaan yaitu sesuai dengan pemidanaan maka tidak sesuai dengan tujuan pembalasann, sesuai dengan pemidanaan ketika itu Restorative justice tujuan pemidanaan di kaitkan kepada semuanya semua. dalam teori pemidanaan, teori pembalasan, (di tujukan kepada pelaku) tujuan, (ditujukan kepada pelaku atau berpotensi menjadi pelaku) dalam teori tujuan ada prevensi umum yaitu dengan di hukum pelaku orang lain tidak melakukan lagi atau supaya pelaku tidak melakukan lagi sedangkan prevensi khusus tujuan pemidanan ditujukan kepada pelaku supaya pelaku tidak mengulangi lagi, Teori kegunaan, dan Restorative justice tujuan bukan kepada pelaku juga kepada korban dan masyarakat juga. Sehingga timbul dengan kewajiban adat.
Disarankan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu di revisi/disempurnakan khususnya Pasal 71 (1) tentang Pidana Peringatan dan segera di berlakukan KUHP Nasional, merekomendasikan agar penegak hukum memberikan suasana yang kondusif untuk terjadinya penyelesaian non litigasi. Dan perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat dapat menghilangkan budaya yang memberikan cap/labelisasi buruk terus menerus terhadap anak pelaku tindak pidana.
Kata Kunci: Pidana Peringatan, Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak
CRIMINAL WARNING FOR CHILD IN THE SYSTEM CHILD CRIMINAL JUDGMENT Zul Akli* Madiasa Ablisar** Mohd. Din*** Iman Jauhari**** ABSTRACT In essence, children cannot protect themselves from various kinds of actions that cause mental, physical, social harm in various fields of life and livelihood. Children must be assisted by others in protecting themselves, given the situation and conditions, especially in the implementation of juvenile criminal justice which is unfamiliar to them. Children need to be protected from the misapplication of laws and regulations that are applied against them, which cause mental, physical and social harm. Criminal warning is one of the legal products in Law No. 11/2012 on Juvenile Justice System that is made and implemented. This research aims to explain the formulation of criminal stipulations and actions in the Law on Juvenile Criminal Justice System, to understand and explain the concept of warning punishment for children in conflict with the law, and to understand and explain warning punishment for children in reducing the number of convicted children in conflict with the law. This research is a normative legal research, which collects secondary data through literature study, to obtain secondary data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. Primary legal materials in the form of the 1945 Constitution, other legislation, judges' decisions, which have relevance to this writing and research. Secondary legal materials in the form of opinions of legal experts through textbooks, journals, articles, previous research results, workshop papers, seminars, symposiums, discussions, magazines / newspapers, theses, dissertations, and others, which have to do with the object of this research. Tertiary legal materials in the form of dictionaries and encyclopedias, bibliographies and relevant dictionaries. Field research is conducted to complement literature data The results of the research show that first, the Formulation of Criminal Warnings for Children and Actions in the Law on the Juvenile Criminal Justice System, namely the Formulation of criminal sanctions and actions, has been formulated in Law No. 12 of 2012 concerning the Criminal Justice System, especially Article 71 letter a concerning criminal warnings, also contained in The Beijing Rules Point 8 sub 8.2a. So that the formulations contained in the Beijing Rules can be implemented by the ideal apparatus and the ideal society, it turns out that in Indonesia it is not. in the Netherlands there is a so-called commissioner judge who controls directly at the investigation level so that the judge's decision is in accordance with the rules with the values that live in society. in customary law and Islamic law the imposition of punishment on children can only be given after the child is aqil baliq. Second, the concept of warning punishment against children in conflict with the law, namely in theory the aim is that children who are in conflict with the law are not sentenced to imprisonment so that the warning punishment is avoided from other punishments that have a negative impact, in the juvenile criminal law system for children in conflict with the law are returned to their parents, in criminal law children who commit crimes are not burdened by parents, in the concept of customary law and Islamic law for children who are not aqil baliq are not obliged to be punished and returned to their parents to be educated even in Islamic law parents are directly responsible for the actions committed by their children. So that the punishment is not to the child but to the parents, as well as to the surrounding community. And thirdly, Punishment of Warning Can Achieve the Purpose of Punishment, namely in accordance with punishment, it is not in accordance with the purpose of retaliation, in accordance with punishment when it is Restorative justice, the purpose of punishment is related to all of them. In the theory of punishment, the theory of retaliation, (aimed at the perpetrator) purpose, (aimed at the perpetrator or potential perpetrator) in the theory of purpose there is a general convention, namely by punishing the perpetrator other people do not do it again or so that the perpetrator does not do it again while the special convention of the purpose of punishment is aimed at the perpetrator so that the perpetrator does not repeat it again, the theory of utility, and Restorative justice the goal is not to the perpetrator but also to the victim and society as well. So that it arises with customary obligations. It is recommended that Law No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, needs to be revised / refined, especially Article 71 (1) concerning Criminal Warnings and immediately enacted the National Criminal Code, recommending that law enforcers provide an atmosphere conducive to non-litigation resolution. And it is necessary to conduct socialization to the community, so that people can eliminate the culture that gives a bad label / labeling continuously to children who commit criminal acts. Keywords: Criminal Warning, Children, the Criminal Justice System for Children
PIDANA PERINGATAN BAGI ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (ZUL AKLI, 2023)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI TAKENGON) (ZULFIKRI, 2019)
PERLINDUNGAN HUKUM MELALUI RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH JAYA) (ERLIN RITONGA, 2021)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BLORA NOMOR: 5/PID.SUS-ANAK/2016/PN.BLA TENTANG MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN SETUBUH OLEH ANAK (M RISKI ZHAFRAN, 2019)
TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU) (Magfirah, 2023)