PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PIHAK SWASTA DI PROVINSI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    DISSERTATION

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PIHAK SWASTA DI PROVINSI ACEH


Pengarang

IRWANSYAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S. - - - Dosen Pembimbing I
Ilyas - 196506281990031001 - Dosen Pembimbing II
Azhari - 196408241989031002 - Dosen Pembimbing III



Nomor Pokok Mahasiswa

1509300020009

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.022

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PIHAK SWASTA DI PROVINSI ACEH

Irwansyah1
Tan Kamello2
Ilyas Ismail3
Azhari Yahya4

ABSTRAK

Perjanjian Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) merupakan skema perjanjian yang bertitik pada hukum perjanjian yang berkaitan dengan objek kontraknya, berkaitan dengan daya kerja hukum kontrak masih menjadi tanda tanya yang mendasari penelitian ini, masalah pokok penelitian ini adalah (1) Paradigma apa yang mendasari Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Swasta? (2) Bagaimana pengaruh perjanjian kontrak KPS antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Swasta? (3) Bagaimana daya kerja hukum kontrak Kerjasama antara Pihak Pemerintah Daerah dengan Pihak Swasta terhadap pemanfaatan barang milik daerah?
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan secara mendalam tentang paradigma yang mendasari Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Swasta, akibat hukumnya, serta daya kerja hukum kontrak KPS terhadap pemanfaatan barang milik daerah.
Jenis penelitian dalam desertasi ini yaitu normatif empiris dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan didukung dengan data lapangan. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan, pendekatan filosofis, perbandingan, pendekatan konsep, pendekatan sejarah, dan perundang-undangan. Sumber bahan hukum didapatkan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data lapangan menggunakan teknik wawancara dengan narasumber. Analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan membangun argumentasi (penalaran hukum) berdasarkan filsafat hukum dan teori hukum, dan asas-asas hukum lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian, yang hasilnya dituangkan secara preskriptif.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa: Pertama, perjanjian KPS termasuk dalam perjanjian yang tidak bernama, paradigma perjanjian ini terkait dengan pemanfaatan barang milik negara/daerah yang dilakukan oleh pihak swasta. Paradigma perjanjian KPS bertujuan untuk pemenuhan kesejahteraan rakyat dan kepentingan publik, di sisi lain keuangan negara/daerah tidak tersedia banyak untuk menunjang pembangunan infrastruktur. Kedua, perjanjian KPS dipengaruhi oleh hukum civil law yang mengikat, namun juga dipengaruhi cita-cita dari Pancasila yang menjadi landasan keberlakuan hukum tersebut. Dalam Skema perjanjian KPS pemerintah dan pihak swasta tunduk pada aturan yang berlaku, tanpa terkecuali aturan yang mengikat dari Pemerintah Daerah. Ketiga, daya kerja hukum perjanjian KPS berdasarkan temuan empiris masih belumlah memberikan kepastian hukum bagi investor yang menanamkan modal di Indonesia. Regulasi atau aturan perjanjian KPS masih merujuk pada KUH Perdata yang dirasa sudah sangat tertinggal dari perkembangan zaman. Dalam praktik perjanjian KPS di Provinsi Aceh ditemukan adanya permasalahan pada kontrak yakni pada kekaburan norma hukum dan bergesernya orientasi dari skema pemanfaatan barang milik daerah ke arah skema jual beli barang milik daerah.
Disarankan agar terkait dengan konsep perjanjian KPS dalam tataran konseptual dan peraturan perundang-undangan perlu tinjauan kembali serta memperbaharui kebijakan agar dapat mengakomodir model-model perjanjian yang berkembang saat ini, seperti pengaturan pra-kontrak, pemenuhan hak-hak, gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, serta ketentuan ganti rugi dan kondisi kahar, sehingga dapat dicapai tujuan dalam penyelenggaraan perjanjian KPS.

Kata Kunci: Perjanjian Kerjasama, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Swasta.

COOPERATION AGREEMENT BETWEEN LOCAL GOVERNMENT AND PRIVATE SECTOR IN ACEH PROVINCE Irwansyah1 Tan Kamello2 Ilyas Ismail3 Azhari Yahya4 ABSTRACT Public and Private Partnership (PPP) agreements is an agreement scheme that is centered on the law of the agreement related to the object of the contract, related to the working power of contract law is still a question mark that underlies this research, the main problem of this research is (1) What paradigm underlies Public and Private Partnership (PPP) between local government and the private sector? (2) How does the PPP contract agreement between the Regional Government and the Private Party affect? (3) How is the working power of the Cooperation contract law between the Regional Government and the Private Party regarding the utilization of regional property? This study aims to explain in depth the paradigm that underlies Public and Private Partnership (PPP) between Regional Governments and Private Parties, its legal consequences, and the legal working power of PPP contracts for the utilization of regional property. The type of research in this dissertation is normative empirical using secondary data as the main data and supported by field data. The approach in this study uses a philosophical approach, comparison, concept approach, historical approach, and legislation. Sources of legal materials are obtained from primary, secondary and tertiary legal materials. Field data collection techniques using interview techniques with informants. Data analysis was carried out qualitatively, by building arguments (legal reasoning) based on legal philosophy and legal theory, and other legal principles. This is done to answer the problems that have been formulated in the research, the results of which are set forth in a prescriptive manner. The results of this study explain that: First, the PPP agreement is included in an anonymous agreement, the paradigm of this agreement is related to the use of state/regional property by the private sector. The paradigm of the PPP agreement aims to fulfill people's welfare and public interests, on the other hand there is not much state/regional finance available to support infrastructure development. Second, the PPP agreement is influenced by binding civil law, but it is also influenced by the ideals of Pancasila which are the basis for the application of this law. In the PPP agreement scheme, the government and private parties are subject to the applicable regulations, without exception the binding regulations from the Regional Government. Third, the legal working power of PPP agreements based on empirical findings still does not provide legal certainty for investors investing in Indonesia. The regulations or rules of the PPP agreement still refer to the Civil Code which is felt to be very far behind the times. In the practice of PPP agreements in Aceh Province, it was found that there were problems with the contract, namely the blurring of legal norms and the shift in orientation from the scheme for utilizing regional property to a buying and selling scheme for regional property. It is recommended that related to the concept of PPP agreements at the conceptual level and laws and regulations need to be reviewed and updated policies so that they can accommodate currently developing agreement models, such as pre-contract arrangements, fulfillment of rights, lawsuits for default and acts against the law, as well as provisions for compensation and force majeure conditions, so that the objectives of implementing the PPP agreement can be achieved. Keywords: Cooperation Agreement, Local Government, and Private Government

Citation



    SERVICES DESK