Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
KOMPARASI YURIDIS TERHADAP PROSEDUR LEGISLASI ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA REPUBLIK ISRAEL
Pengarang
SYAHRUL RAMADHAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mirja Fauzul Hamdi - 198802012015041004 - Dosen Pembimbing I
Rosmawati - 198010202005012002 - Penguji
M. Gaussyah - 197412201999031001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010291
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
SYAHRUL RAMADHAN
2021
KOMPARASI YURIDIS TERHADAP PROSEDUR LEGISLASI ANATARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA & NEGARA REPUBLIK ISRAEL
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii.76), pp., bbl., tbl.
(Mirja Fauzul Hamdi, S.H., M.H.)
Prosedur legislasi merupakan cikal bakal meloloskan aturan atau produk hukum disuatu negara diantaranya Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Israel. Di Indonesia pengaturan tentang legislasi diatur dalam UUD 1945 dan juga UU Nomor 12 tahun 2011. Begitu juga dengan Israel dimana kekuasaan yang sangat luas yang dimiliki oleh lembaga legislatifnya yaitu Knesset yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Knesset Rule of Procedure section G chapter 1 sampai 7. Berdasarkan Hal tersebut menarik untuk diteliti persamaan dan perbedaan prosedur legislasi antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Israel dan sistem legislasi kedua negara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur legislasi antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Israel serta persamaan dan perbedaan Prosedur Legislasi Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Israel.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan Perbandingan, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan yang berfokus kepada peraturan perundang-undangan dan bahan- bahan tertulis serta wawancara sebagai bahan pendukung dalam penelitian ini.
Hasil dari penulisan ini adalah bahwa meningkatnya wewenang DPR RI pasca Amandemen UUD 1945 salah satu diantaranya yakni tentang pembuatan peraturan perundang-undangan dan juga memberi celah bagi 3 lembaga lain: DPD, MPR dan presiden dalam memberikan Inisiatif RUU di mana pembentukan dan pengesahan tetap wewenang DPR atas persetujuan bersama presiden. Sedangkan Negara Israel kewenangan membentuk aturan hukumnya dipegang oleh knesset, dimana lembaga Knesset terbagi menjadi 3 yaitu anggota swasta, pemerintahan, Komite Knesset yang mana sama-sama kuat dalam menginisiatif RUU. Persamaan prosedur legislasi antara Indonesia dan Israel yakni lembaga yang melahirkan RUU dipegang oleh lembaga legislatif sedangkan yang menjadi perbedaan prosedur legislasi antara negara Indonesia dan negara Israel adalah anggota swasta Israel dilemahkan secara proses pengajuan RUU namun tetap terlibat dalam mekanisme selanjutnya sampai disahkan. Beberapa persamaan dan perbedaan dari mulai wewenang lembaga legislatif dan lainnya.
Disarankan perlu adanya penguatan terhadap legislatif Indonesia yaitu DPD dan MPR dalam kewenangan legislasi dan prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan. Serta Prosedur yang lebih singkat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dapat lebih menghemat waktu dan memangkas biaya anggaran.
STUDI PERBANDINGAN KEKUASAAN PRESIDEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN KEKUASAAN PRESIDEN NEGARA REPUBLIK PERANCIS (Ramadhan, 2016)
KEWENANGAN LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (STUDI PERBANDINGAN ANTARA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN SENAT AMERIKA SERIKAT) (PHOENNA ATH THARIQ, 2016)
PERBANDINGAN PROSEDUR LEGISLASI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT (Wahyu Tio Ramadhan, 2016)
STUDI PERBANDINGAN KEDUDUKAN LEMBAGA NEGARA OMBUDSMAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA SWEDIA (Rizki Wahyudi, 2015)
PERBANDINGAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA REPUBLIK CHILI (fahril firmansyah, 2016)