KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI OLEH NOTARIS | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DILEGALISASI OLEH NOTARIS


Pengarang

Zulfikar - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Gaussyah - 197412201999031001 - Dosen Pembimbing I
Darmawan - 196205251988111001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103202010008

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
menyebutkan Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian,
dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki
oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal
pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu
sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau
orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam praktiknya, tidak semua proses legalisasi
akta dibawah tangan oleh notaris selalu berjalan mulus, Permasalahan hukum yang kerap terjadi
dalam proses legalisasi bisa dilihat yang terjadi dalam putusan Nomor 28/Pdt.G/2019/PN.Bna.
dalam putusan tersebut, Notaris yang melegalisasi akta di bawah tangan ikut terlibat sebagai pihak
Turut Tergugat. Hal ini menerangkan bahwa Notaris sebagai pihak yang melegalisasi bisa saja
menjadi para pihak yang bersengketa atas perjanjian yang timbul. Seharusnya Notaris yang
melegalisasi akta di bawah tangan hanya dijadikan sebagai saksi dalam perkara antara pihak yang
terikat perjanjian.
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan pembuktian akta di
bawah tangan yang dilegalisasi oleh Notaris dan menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi
Notaris yang melegalisasi akta di bawah tangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yaitu
penelitian hukum yang berfokus pada kaidah-kaidah atau asas-asas dalam arti hukum
dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber dari peraturan perundang-undangan,
putusan pengadilan, maupun doktrin dari para pakar hukum terkemuka. Penelitian yang
digunakan adalah deskriptif analitis.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertama. Sebagai alat bukti dalam proses persidangan
di pengadilan akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi tidak mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna karena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui
merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. Kedua. Perlindungan terhadap notaris dalam
menjalankan tugas sebagai pejabat umum dapat dilihat dengan dibentuknya badan pengawas
berdasarkan Pasal 66 UUJN. Butuhnya perlindungan notaris agar para penyidik tidak semenamena

dalam memanggil notaris untuk hadir kedepan muka persidangan salah satunya untuk
menjaga harkat dan martabat notaris serta melindungi sumpah ikrar notaris yang harus tetap
menjaga kerahasiaan Akta yang telah dibuat.
Disarankan terhadap kekuatan pembuktian suatu akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh
Notaris sama seperti akta autentik yang kekuatan pembuktiannya sempurna. Berdasarkan tugas
dan wewenangan notaris maka harus adanya perlindungan hukum terhadap Notaris dalam
menjalankan tugas jabatannya sebagai Pejabat Umum, maka diperlukan ketentuan hukum yang
lebih jelas terkait perlindungan hukum Notaris dan diperlukan kerjasama antara lembaga yang
terkait, khususnya antara organisasi Notaris (INI) dan Kepolisian Republik Indonesia. Kedua
lembaga ini perlu membuat suatu aturan tentang tata cara pemanggilan dan pemeriksaan Notaris
sehingga Notaris tetap memperoleh perlindungan hukum ketika menghadapi proses penyidikan,
penuntutan atau peradilan terkait akta otentik yang dibuatnya.

Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Akta di Bawah Tangan, Legalisasi.

Article 15 paragraph (1) of Law Number 2, 2014 concerning the Public Notary states that a Notary has the authority to make authentic deeds, agreements, and stipulations that are required by laws and/or regulations and/or desired by interested parties to be stated in an authentic deed, guarantee the certainty of the date of making the deed, keep the deed, provide grosses, copies, and quotations of the deed as long as the deed is not assigned to another notary. In practice, notary-assisted legalization of deeds does not always proceed smoothly. The Decision number 28/Pdt.G/2019/PN.Bna illustrates the common legal issues that arise during the legalization procedure. The Notary who authenticated the private deed was a co-defendant in this case. This indicates that the notary, as the party legalizing the agreement, may become one of the opposing parties if a dispute occurs. A notary who authenticates fraudulent documents shall only function as a witness in disputes between the parties to the agreement. This research aims to explain the strength of evidence for a private deed notarized by a notary and the legal protection afforded to notaries who legalize private deeds. This research approach applies the normative legal research method, which focuses on principles or principles in the sense that law is understood as norms or rules deriving from legislative regulations, court decisions, and the doctrines of top legal experts. Such data are then analyzed descriptively. The research findings indicate that firstly legalized underhanded deeds will not have full evidential power in the trial process since the truth is in the signatures of the parties, which, if recognized, constitute perfect evidence, such as a genuine deed. Secondly, the formation of a supervising body in accordance with Article 66 of the Act of Public Notary as safeguards for notaries in the performance of their duties as public officials. The necessity for notary protection so that investigators are not arbitrary in asking a notary to appear before the court, one of which is to safeguard the dignity of the notary and defend the notary's oath, which must maintain the confidentiality of the executed document. It is believed that the proof strength of a private deed notarized by a notary is equivalent to that of an authentic deed with perfect proof. Based on the duties and powers of a notary, there must be legal protection for a notary in carrying out his/her duties as a public official. Therefore, clearer legal provisions regarding legal protection for a notary are required, as well as cooperation between related institutions, specifically between the notary organization (abbreviated as INI) and the Indonesian National Police. Both organizations must establish rules governing the summons and examination of a notary to ensure that the notary retains legal protection while facing an investigation, prosecution, or trial linked to the authentic document it executed. Keywords: Evidence’s Validity, Non-Authentic Deed, Legalization.

Citation



    SERVICES DESK