PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENGELOLAAN DANA GAMPONG OLEH KEUCHIK (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH JAYA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENGELOLAAN DANA GAMPONG OLEH KEUCHIK (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH JAYA)


Pengarang

Juli Safrina - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mahdi Syahbandir - 196402011990021004 - Dosen Pembimbing I
Mahfud - 198004152005011003 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

1803201010027

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

363.23

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENGELOLAAN DANA GAMPONG OLEH KEUCHIK
(Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Jaya)

Juli Safrina*
Mahdi**
Mahfud***

ABSTRAK

Penyalahgunaan wewenang kechik Gampong dalam pengelolaan alokasi dana Gampong yang di klasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yaitu apabila perbuatannya terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nommor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasa 64 Ayat (1) KUHPidana. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan dana Gampong adalah penyaluran dana Gampong dari APBN ke pemerintah Gampong. Walaupun dana Gampong merupakan hak pemerintah Gampong, namun dalam pelaksanaannya penyaluran dana Gampong masih kerap tejadi penyalahgunaan yang di lakukan oleh aparaur Gampong tersebut. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini (1) Apakah penyebab munculnya penyalahgunaan dana Gampong di sejumlah Gampong di Aceh Jaya ,(2.) Bagaimanakah bentuk penyalahgunaan Dana Gampong yang dilakukan oleh aparat Gampong dan (3) Bagaimanakah mekanisme penilaian yang diambil oleh Inspektorat terhadap sejumlah Gampong yang terindikasi telah melakukan penyelahgunaan Dana Gampong ?
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Bagaimana terjadi penyalahkan gunaan dana Gampong, Untuk mengetahui bagaimanakah bentuk penyalahgunaan dana Gampong yang dilakukan oleh aparat Gampong, Untuk mengetahui Bagaimana tindakan yang diambil oleh Inspektorat terhadap penyalah gunaandana Gampong.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis emperis, penelitian empirical law research adalah penelitian hukum positif mengenai prilaku (behavior) anggota masyarakat dalam hubungan hidup masyarakat. Dengan penggunaan metode ini bertujan dapat memberi kepastian hukum terhadap perilaku penyalahgunaan Dana Gampong di daerah Aceh sendiri.

*Mahasiswa
**Ketua Komisi Pembimbing
***Anggota Komisi Pembimbing


Penyebab munculnya penyalahgunaan dana Gampong di sejumlah Gampong di Aceh Jaya, yaitu akibat kurangnya pengawasan terhadap Dana Gampong, kurangnya pemahaman Aparatur Gampong dalam mengelola Dana Gampong, Munculnya Niat untuk memperkara diri dan kurangnya transparankasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Gampong. Diketahui Ada lima titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan dana Gampong yaitu dari proses perencanaan, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan, dan pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana Gampong. Modus korupsinya, antara lain membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana Gampong padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Ada juga yang meminjam sementara dana Gampong untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan, lalu pemungutan atau pemotongan dana Gampong oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten Bentuk penyalahgunaan dana Gampong yang dilakukan oleh aparat Gampong menurut UU Gampong, yaitu perbuatan penyalahgunaan keuangan Gampong seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Gampong merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat Gampong. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Mekanisme penilaian yang diambil oleh Inspektorat terhadap sejumlah gampong yang terindikasi telah melakukan penyelahgunaan dana gampong adalah dengan melakukan pengawasan dengan turun ke Gampong-gampong yang ada di Kabuapten Aceh Jaya dan melaksanakan cross check, lalu meminta Laporan Pertanggung Jawaban tentang Dana Desa. Langkah selanjunta Inspektur akan melakukan audit terhadap Keuangan gampong tersebut, namun jika terdapat penyalahgunaan dana desa inspektur akan melakukan pemanggilan terhadap Keuchik untuk mengklarifikasi setiap temuan. Setelah itu isnpektur akan membuat rekomendasi yang akan dikirimkan ke Pemerintah Daerah Aceh, Kejaksaan, dan Kepolisian sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
Menyarankan kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya untuk melakukan pengawasan terhadap dana gampong, Menyarankan kepada Aparatur Gampong untuk memperbanyak literasi dalam pengelolaan dana gampong dan Menyarankan kepada Isnpektorat Aceh untuk mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dalam hal mekanisme pengawasan dan penindakan penyalahgunaan dana gampong.



Kata Kunci: Penegak Hukum, Penyalahgunaan Wewenang, Dana Gampong

LAW ENFORCEMENT IN ABUSE OF THE AUTHORITY AT GAMPONG FUND MANAGEMENT BY KEUCHIK (A Research in Aceh Jaya District) Juli Safrina* Mahdi** Mahfud*** ABSTRACT Misuse of the authority of the village kechik in managing the allocation of village funds which is classified as a criminal act of corruption, namely if the act is proven to meet the elements of a criminal act as regulated in Article 2 Paragraph (1) of Law Number 20 of 2001 concerning amendments to Law Number 31 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes Jo. Article 64 Paragraph (1) of the Criminal Code. One important aspect in implementing village funds is the distribution of village funds from the APBN to the village government. Although village funds are the right of the Gampong government, in practice the distribution of village funds is still often misused by the village officials. The identification of the problems in this study (1) What is the cause of the emergence of misuse of village funds in a number of villages in Aceh Jaya, (2) What is the form of misuse of village funds carried out by village officials and (3) What is the assessment mechanism taken by the Inspectorate of a number of villages indicated to have misused Village Funds? The purpose of this study is to find out how the misuse of village funds occurs, to find out what forms of abuse of village funds are carried out by village officials, to find out how the actions taken by the Inspectorate against misuse of village funds. The type of research used in this study is the approach used in this study is a juridical empirical approach, empirical law research is positive legal research regarding the behavior of community members in community life relations. By using this method, it aims to provide legal certainty against the behavior of misuse of village funds in the Aceh region itself. *Postgraduate Student of Syiah Kuala Law School **The Head of Supervision Commission ***The Members of Commission The causes for the emergence of misuse of Gampong funds in a number of Gampongs in Aceh Jaya, namely due to a lack of supervision of Gampong Funds, lack of understanding of Gampong officials in managing Gampong Funds, the emergence of intentions to sue themselves and lack of transparency and accountability in managing Gampong Funds. It is known that there are five points prone to corruption in the process of managing Gampong funds, namely from the planning process, accountability process, monitoring and evaluation, implementation, and procurement of goods and services in terms of distribution and management of Gampong funds. The modus operandi includes drafting budgets above market prices, accountability for financing physical buildings with Gampong funds even though the projects come from other sources. There are also those who temporarily borrow Gampong funds for personal gain but are not returned, then collect or deduct Gampong funds by unscrupulous sub-district or district officials Forms of misuse of Gampong funds committed by Gampong officials according to the Gampong Law, namely acts of misuse of Gampong finances such as misuse of Gampong Fund Allocations is actions that are prohibited from being carried out by Gampong officials. If this is done, the person concerned is subject to administrative sanctions in the form of a verbal warning and/or a written warning. In the event that administrative sanctions are not implemented, a temporary dismissal is carried out and can be continued with dismissal. The evaluation mechanism taken by the Inspectorate for a number of gampongs that are indicated to have misused gampong funds is to carry out supervision by going down to the gampongs in the Aceh Jaya Regency and carrying out cross checks, then requesting an Accountability Report on Village Funds. The next step is that the inspector will conduct an audit of the gampong finances, but if there is an abuse of village funds the inspector will summon the Keuchik to clarify any findings. After that the inspector will make recommendations which will be sent to the Aceh Regional Government, the Prosecutor's Office, and the Police according to the violations that have been committed. Suggested to the Inspectorate of Aceh Jaya Regency to carry out supervision of village funds, Suggested to Gampong Apparatuses to increase literacy in managing village funds and Suggested to the Aceh Isnpektorat to issue technical instructions (juknis) in terms of mechanisms for monitoring and taking action against misuse of gampong funds. Keywords : Law Enforcement, Abuse of Authority, Village Funds

Citation



    SERVICES DESK