PENERAPAN TINDAK PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN TINDAK PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)


Pengarang

NAJWA SAHER TIAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji
Ria Fitri - 196601211992032001 - Penguji
Mahfud - 198004152005011003 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010182

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

PENERAPAN TINDAK PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 55) pp.,bibl.,tabl,app


(Mahfud, S.H., LLM.)
Berdasarkan Pasal 39A huruf a Nomor 7 Tahun 2021 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa; “Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.” Pada kenyataanya walaupun UU Perpajakan sudah diperbaharui dan disempurnakan, hal ini tidak menutup kemungkinan tindak pidana perpajakan tidak terjadi, salah satu contohnya adalah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana perpajakan di wilayah Kota Lhokseumawe, upaya penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana perpajakan di wilayah Kota Lhokseumawe.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan jenis metode penelitian hukum yuridis empiris, dan pengumpulan data menggunakan data primer diperoleh dari wawancara yang dilakukan dengan sejumlah responden dan informan yang terkait langsung dengan masalah yang diteliti dan data sekunder yang diperoleh dari hasil kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana perpajakan adalah faktor substansial, faktor oknum di lingkungan perpajakan dan faktor agama atau lemahnya nilai-nilai moral dan agama. Upaya penegakan hukum dalam menanggulangi tindak pidana perpajakan adalah dengan melakukan bantuan penyidikan dan pengamanan kepolisian dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan, Pertukaran data dan informasi.
Disarankan Saran kepada aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengetahuan SDM terkait dengan hal perpajakan, serta terus meningkatkan koordinasi antara PPNS DJP dan personel polres Lhokseumawe beserta Lembaga terkait lainnya agar melaksanakan tugas masing masing dengan lebih optimal.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK