DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PENJARA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PENJARA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)


Pengarang

RIZKI NUR FADILA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Nurhafifah - 197710092003122001 - Dosen Pembimbing I
M. Nur - 196006081987031001 - Penguji
Mahfud - 198004152005011003 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010267

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.05

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

RIZKI NUR FADILA,
(2023) DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PENJARA KEPADA PELAKU TINDAK
PIDANA PEMERASAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 56) pp.,bibl.,tabl,app
(Nurhafifah, S.H, M.Hum)
Berdasarkan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.” Walaupun KUHP sudah mengatur tentang aturan penjatuhan sanksi penjara terhadap pelaku pemerasan, namun dalam pelaksanaannya masih terjadi disparitas dalam penjatuhan sanksi pidana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan disparitas kepada pelaku tindak pidana pemerasan di wilayah Lhokseumawe dan akibat hukum kepada pelaku tindak pidana pemerasan dengan adanya disparitas dalam penjatuhan sanksi pidana.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, Jurnal Ilmu Hukum Pidana dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana pemerasan pada putusan 68/Pid.B/2022/PN Lsm dan 107/Pid.B/2022/PN Lsm adalah pelaku pada kedua putusan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pemerasan, dalam memutus perkara tersebut namun hakim tidak memutuskan sanksi pidana yang sesuai dengan dakwaan sedangkan para pelaku pada putusan di atas merupakan seorang yang sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (residivis). akibat hukum kepada pelaku tindak pidana pemerasan dengan adanya disparitas dalam penjatuhan sanksi pidana tidak dapat menghilangkan efek jera kepada pelaku tindak pidana pemerasan.
Disarankan kepada Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk tidak menjatuhkan sanksi pidana ringan kepada pelaku dan perlunya pedoman sesuai Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman dalam memberikan putusan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam hal penerapan sanksi pidana yang sama dan saran kepada pihak Kejaksaan untuk menetapkan tuntutan yang sesuai dengan aturan Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta menambahkan sanksi pidana bagi pelaku residivis.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK