Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN)
Pengarang
Sarida Citra - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010190
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
SARIDA CITRA
(2023)
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Sediaan Farmasi Berupa Obat Tanpa Izin Edar (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 53)pp., tbl., bibl., app.
TARMIZI, S.H., M.Hum
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa: Barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana di maksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus rupiah). Namun meskipun demikian masih terdapat kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi berupa obat tanpa Izin edar diwilayah kota medan.
Tujuan penelitian skripsi ini yaitu untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izinuEdar di kota Medan dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan oleh aparat penegak hukum terhadap peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin Edar di kota Medan.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, jurnal, Ilmu Hukum Pidana dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara responden dan informan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di kota Medan yaitu akibat lemahnya penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, faktor ekonomi dengan mencari keuntungan yang besar, kurangnya kesadaran hukum dari pelaku, faktor sosial dan lingkungan pergaulan serta Upaya yang dilakukan dalam penanggulangan tindak pidana ialah dengan sosialisasi dan memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat maupun bagi pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi, dan BPOM melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap obat-obatan, serta upaya pidana penjara merupakan upaya aparat penegak hukum menjatuhkan putusan berdasarkan undang-undang yang berkaitan dengan sediaan farmasi selanjutnya dilakukan pelaksanaan pidana oleh aparat pelaksana pidana dengan pidana penjara maupun pidana denda.
Disarankan kepada aparat yang berwenang dalam menangani peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar harus lebih memperhatikan atau lebih tegas agar tidak terjadi kembali kejahatan mengenai tindak pidana di bidang kesehatan (khususnya tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar) sekiranya ditindak dengan tegas dan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat memberi efek jera kepada para pelaku.
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (HASRATI, 2022)
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (RATU FARAH NAYLA, 2025)
TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RACHMI MARTIYA, 2020)
PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI OBAT RNTANPA IZIN EDARRN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Nila Sari, 2014)
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU OBAT TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI RNSIMPANG TIGA REDELONG) (Mirna Maya Rezeki, 2024)