TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH BIDANG PENGANGGARAN UNTUK PENANGGULANGAN COVID-19 DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH BIDANG PENGANGGARAN UNTUK PENANGGULANGAN COVID-19 DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Mukhsin - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Gaussyah - 197412201999031001 - Dosen Pembimbing I
M. Ya'kub Aiyub Kadir - - - Dosen Pembimbing II
Muazzin - 197002081998021001 - Penguji
Iskandar A. Gani - 196606161991021001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003201010029

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH BIDANG PENGANGGARAN UNTUK PENANGGULANGAN COVID-19
DI KOTA BANDA ACEH

Mukhsin*
M. Gaussyah**
Muhammad Ya’kub Aiyub Kadir***

ABSTRAK
Pasal 316 ayat (1) huruf d dan huruf e, dan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa: “Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa” dan “kepala daerah mengajukan peraturan daerah tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.” Namun pada masa pandemi Covid-19, Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tersebut tidak diberlakukan oleh Pasal 28 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19, sehingga kepala daerah dapat melakukan perubahan APBD tanpa persetujuan bersama DPRD. Padahal, dalam hal perubahan APBD tersebut harus dituangkan dalam peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD meskipun dalam keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Kota Banda Aceh terkait penganggaran untuk penanggulangan Covid-19 setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, pelaksanaan fungsi DPRK Banda Aceh dalam bidang controlling dan budgeting terkait penganggaran untuk penanggulangan Covid-19, dan upaya pencegahan penyalahgunaan kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi Covid-19.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu; pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan responden dan informan, sedangkan data sekunder adalah data yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah di Kota Banda Aceh terkait penganggaran untuk penanggulangan Covid-19 setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yaitu membuat landasan hukum untuk refocusing anggaran berupa Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 73 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2020, melakukan rasionalisasi anggaran, serta melakukan pergeseran anggaran yang diarahkan untuk insentif tenaga medis dan vaksinasi. Fungsi controlling dan budgeting DPRK Banda Aceh dapat berjalan seperti biasanya, pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan cara membahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh dengan Badan Anggaran DPRK Banda Aceh. Upaya pencegahan dan penegakan hukum penyalahgunaan kebijakan Refocusing anggaran di masa pandemi Covid-19 yaitu melakukan pengawasan oleh DPRK Banda Aceh terhadap kebijakan refocusing anggaran, memberikan peringatan oleh DPRK Banda Aceh kepada Pemerintah Kota Banda Aceh pada setiap rapat, melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak DPRK Banda Aceh sebelum melakukan kebijakan refocusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19, serta melakukan pergeseran anggaran untuk penanggulangan Covid-19 secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Disarankan kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam menentukan kebijakan penganggaran untuk penangulangan Covid-19 agar berdasarkan pada asas otonomi daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar selalu melibatkan pihak DPRK Banda Aceh dalam melaksanakan refocusing kegiatan, realokasi anggaran, dan pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanggulangan Covid-19 dengan dituangkannya ke dalam Qanun Kota Banda Aceh tentang Perubahan APBK. Disarankan kepada DPRK Banda Aceh untuk memperkuat fungsi budgeting dan controlling, serta bersikap pro-aktif dan kritis terhadap pelaksanaan kebijakan refocusing kegiatan, realokasi anggaran, dan pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanggulangan Covid-19 di Kota Banda Aceh, kemudian melakukan evaluasi secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan agar kebijakan tersebut tepat sasaran.
Kata Kunci: Pelaksanaan Otonomi Daerah, Bidang Penganggaran, Penanggulangan Covid-19.

JURIDICAL REVIEW OF THE IMPLEMENTATION OF REGIONAL AUTONOMY IN THE BUDGETING SECTOR FOR COVID-19 ACTIONS IN BANDA ACEH Mukhsin* M. Gaussyah** Muhammad Ya’kub Aiyub Kadir*** ABSTRACT Article 316 verse (1) point d and point e, and Article 317 verse (1) of Act Number 23 of 2014 on Local Government states that: "the APBD amandment can be made in the event of an emergency and/or extraordinary situation" and "the governor/regent/mayor submits a Local Government Regulation on the APBD Amandment accompanied by an explanation and supporting documents to the DPRD for consentaneity.” However, during the Covid-19 pandemic, Article 316 and Article 317 of Act Number 23 of 2014 on Local Government were not enforced by Article 28 of Government Regulation in Lieu of Act Number 1 of 2020 as long as it relates to state financial policies for handling the spread of Covid-19, so that the mayor able to amandments on APBD without the approval of the DPRD. In fact, in terms of amandments on APBD, it must be stated in the local government regulation that has received consentaneity from the DPRD, even in an emergency and/or extraordinary situation. This research aims to find out and explain the implementation of regional autonomy in Banda Aceh related to budgeting for Covid-19 actions after the enactment of Act Number 2 of 2020, the implementation of the functions of the DPRK Banda Aceh in the field of controlling and budgeting related to budgeting for Covid-19 actions, and efforts to prevent misuse of the budget refocusing policy during the Covid-19 pandemic. The research methods used in this research are normative legal research and empirical legal research. The approach used is; statute approach, case approach, and conceptual approach. While the data sources used in this research are primary data and secondary data. Primary data is data obtained from interviews with respondents and informants. Secondary data is data in the form of primary legal materials and secondary legal materials. The results of the research indicate that the implementation of regional autonomy in Banda Aceh is related to budgeting for the actions of the Covid-19 after the enactment of Act Number 2 of 2020 namely the enactment of the Banda Aceh Mayor Regulation Number 19 of 2020 as the legal basis for shifting the budget from the budgets that had been previously set in the pure Regional Budget of 2020 to the budget directed at actions of the Covid-19, rationalizing the budget, as well as shifting the budget aimed at incentives for medical staff and vaccinations. The controlling and budgeting function of the DPRK Banda Aceh can run as usual, the implementation of this function is carried out by discussing with the Banda Aceh Municipality Budgeting Team with the DPRK Banda Aceh Budgeting Agency. Efforts to prevent and enforce the law against abuse of the budget refocusing policy during the Covid-19 pandemic, namely carrying out supervision by the DPRK Banda Aceh on budget refocusing policies, giving warnings by the DPRK Banda Aceh to the Banda Aceh Municipality at every meeting, coordinating in advance with the DPRK Banda Aceh before carrying out a budget refocusing policy for Covid-19 actions, as well as shifting the budget for Covid-19 actions in a transparent and accessible way for the public. It is suggested to the Government of the Republic of Indonesia in determining legal politics in the field of budgeting for the Covid-19 actions to be based on the principles of regional autonomy and the Act Number 23 of 2014 on Regional Government. It is suggested to the Banda Aceh Municipality to always involve the DPRK Banda Aceh in carrying out refocusing of activities, budget reallocation, and procurement of goods and services to accelerate the Covid-19 actions by pouring it into the Qanun on APBK Amendment. It is suggested to the DPRK Banda Aceh to strengthen the budgeting and controlling functions, as well as being pro-active and critical towards the implementation of policy refocusing activities, reallocating budgets, and procuring goods and services to accelerate the Covid-19 actions in Banda Aceh, then conducting regular evaluations or at any time if necessary so that the policy is right on target. Keywords: Implementation of Regional Autonomy, Budgeting Sector, Covid-19 Actions.

Citation



    SERVICES DESK