PENERAPAN PIDANA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ORANG DI MUKA UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN PIDANA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ORANG DI MUKA UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)


Pengarang

Nanda Ayyasy Shalihah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ainal Hadi - 196810241993031001 - Dosen Pembimbing I
Ilyas - 196504051991021001 - Penguji
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010230

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
NANDA AYYASY SHALIHAH,
(2022)


PENERAPAN PIDANA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ORANG DI MUKA UMUM (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sigli)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 66) pp.,bibl.,tabl,app
(Ainal Hadi, S.H., M.Hum.)
Berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”. Walaupun KUHP sudah mengatur tentang ancaman sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum secara bersama-sama, namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat penerapan pidana yang tergolong ringan dari ancaman KUHP. Salah satunya adalah di Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili dua tindak pidana kekerasan di muka umum pada Tahun 2021.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana ringan kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum dan pertimbangan jaksa penuntut umum dalam memilih pasal yang didakwakan kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, Jurnal Ilmu Hukum Pidana dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim Putusan Nomor 32/Pid.B/2021/PN-Sgi dalam menjatuhkan sanksi pidana selama 1 (satu) bulan dikarenakan aksi tersebut tidak menimbulkan luka berat dan bukan atas unsur “direncanakan”, selanjutnya pada Putusan Nomor 96/Pid.B/2021/PN-Sgi menjatuhkan sanksi pidana selama 5 (lima) bulan penjara dikarenakan menurut hasil Visum Et Repertum tidak menimbulkan luka berat dan pelaku melakukan kekerasan secara spontan kepada korban. Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam memilih pasal yang didakwakan kepada pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum adalah terpenuhinya unsur kejahatan kekerasan, hasil keterangan dari para pihak, hasil Visum Et Repertum korban.
Disarankan kepada Hakim Pengadilan Negeri Sigli untuk tidak menjatuhkan sanksi yang tergolong ringan kepada pelaku tindak pidana kekerasan di muka umum dan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sigli untuk meningkatkan pemahaman dalam pembuktian surat dakwaan.


Citation



    SERVICES DESK