Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI ATAU MEMPERDAGANGKAN BARANG KONSUMSI DENGAN TANPA MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
Nailul Authar Husaman - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Tarmizi - 196707171993031004 - Dosen Pembimbing I
Sri Walny Rahayu - 196806141994032002 - Penguji
Mahfud - 198004152005011003 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010090
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.071
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
NAILUL AUTHAR, HUSAMAN
( 2022)
TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI ATAU MEMPERDAGANGKAN BARANG KONSUMSI DENGAN TANPA MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA
(Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( v, 59), pp.,tabl.,bibl.
TARMIZI, S.H., M.Hum
Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu”. Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ayat (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Namun kenyataannya masih ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang konsumsi dengan tanpa mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana, bagaimana pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara tindak pidana, dan upaya penanggulangan yang dapat dilakukan terhadap tindak pidana memproduksi atau memperdagangkan barang konsumsi dengan tanpa mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka disimpulkan bahwa faktor penyebab tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa meliputi ketidaktahuan, sikap abai, ekonomi, mahalnya biaya uji, tidak tertib dan lemahnya pengawasan. Pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara tindak pidana memproduksi atau memperdagangkan barang konsumsi dengan tanpa mencantumkan tanggal kadaluwarsa belum berjalan secara tepat dimana hakim dan jaksa terkesan abai akan fakta yang ada sehingga melahirkan putusan yang terkesan relatif. Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan upaya preemtif yaitu pelaksanaan sosialisasi rutin dan pemberian program yang meringankan pelaku usaha, selanjutnya upaya preventif yaitu melalui peningkatan alat pengawasan dan pelaksanaan sidak, serta upaya represif berupa pemberian sanksi, penindakan dan hukuman pemidanaan.
Disarankan kepada pemerintah dan instansi terkait memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat agar menciptakan konsumen dan produsen yang cerdas, disarankan kepada aparat penegak hukum untuk meningkat integritas dan kualitas kerja agar lebih optimal. Serta disarankan kepada pelaku usaha agar memahami bagaimana pentingnya perlindungan terhadap konsumen sehingga dapat menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (ELLYTA, 2020)
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK MENCANTUMKAN INFORMASI DAN PETUNJUK PENGGUNAAN BARANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (Kinanti Putri Hamzli, 2023)
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN PRODUK PANGAN TANPA MEMBUBUHI TANGGAL KADALUARSA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (TASYA ZILFIANDA, 2021)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
PERLINDUNGAN KONSUMEN PRODUK MAKANAN OLAHAN BEKU INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN (IRTP) TANPA MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA YANG DIPASARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL (Annisa Surya Putri, 2022)