PENYELESAIAN PERKARA JARIMAH KHALWAT MENURUT HUKUM ADAT DI ACEH UTARA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PENYELESAIAN PERKARA JARIMAH KHALWAT MENURUT HUKUM ADAT DI ACEH UTARA


Pengarang

Muhammad Rudi Syahputra - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

2003201010076

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.5

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Perkara jarimah khalwat merupakan perkara yang paling banyak terjadi di Kabupaten Aceh Utara. Penyelesaian perkara jarimah khalwat sejak tahun 2016 sampai dengan triwulan I tahun 2022 dilakukan melalui peradilan adat gampong dengan melibatkan pihak Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara. Padahal jika pelaku jarimah khalwat berbeda gampong, maka tidak lagi menjadi kewenangan peradilan adat untuk menyelesaikannya, melainkan kewenangan Mahkamah Syar’iyyah. Hukuman adat yang diberikan pun sangat bervariasi, karena biasanya berbeda gampong maka akan berbeda hukuman adat yang diberikan, sehingga perkara jarimah khalwat memiliki beberapa permasalahan terkait penyelesaiannya, adanya variasi hukuman, serta pengawasan dari WH.
Tujuan dan kegunaan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui tentang penyelesaian perkara jarimah khalwat menurut hukum adat di Kabupaten Aceh Utara, dan menjelaskan tentang variasi hukuman bagi pelaku jarimah khalwat yang diselesaikan menurut hukum adat di Kabupaten Aceh Utara, serta menjelaskan bagaimana pengawasan yang dilakukan WH dalam meminimalisir perkara jarimah khalwat di Kabupaten Aceh Utara.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode penelitian yuridis empiris, atau dikenal juga dengan penelitian lapangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Data yang diperoleh dalam penelitian ini melalui sumber data primer melalui observasi secara langsung dari sumbernya tanpa adanya perantara pihak lain dan sumber data sekunder dari library research atau bahan hukum yang sifatnya menjelaskan dan memperkuat data primer. Data primer, sekunder ataupun tersier yang telah diperoleh baik melalui wawancara maupun inventarisasi data tertulis yang ada, selanjutnya diolah dan disusun secara sistematis untuk dianalisa secara kualitatif. Penelitian ini tidak hanya menjelaskan tentang hukum adat yang berlaku, melainkan menjelaskan terkait ketentuan yang semestinya diterapkan untuk ke depan agar penegakan hukum adat tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Hasil penelitian ditemukan bahwa penyelesaian perkara jarimah khalwat di Kabupaten Aceh Utara belum efektif menjalankan prosedur dan mekanisme penyelesaian perkara adat yang berlaku secara umum. Hal ini disebabkan oleh adanya permintaan dari pihak gampong untuk menutupi aib dari pelaku jarimah khlawat agar diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku atau berdasarkan hasil musyawarah dalam sidang adat, adanya keengganan saksi untuk bersaksi di depan mahkamah, serta banyak perkara jarimah khalwat tidak memiliki bukti yang cukup. Kedua, adanya variasi hukuman bagi pelaku jarimah khalwat, seperti denda dengan sejumlah uang, sie kameng (memotong seekor kambing), denda dengan semen, bola lampu, atau hal lainnya untuk kemaslahatan gampong, dinikahkan, dan sanksi sosial disertai pembinaan. Ketiga, ada beberapa bentuk pengawasan yang dilakukan WH Aceh Utara dalam meminimalisir perkara jarimah khalwat dalam rangka mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan yang berujung pada jarimah, seperti patroli rutin, razia, sosialisasi qanun, serta pengetatan aturan syari'at Islam. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, WH Aceh Utara juga masih mempunyai hambatan dari segi keterbatasan jumlah personil, kekurangan penyidik, anggaran yang belum memadai, kurangnya pemahaman dan kesadaran akan qanun, serta kurangnya koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Disarankan, proses penyelesaian perkara jarimah khalwat menurut hukum adat di Aceh Utara harus dilakukan dengan sebenar-benarnya berdasarkan asas kepastian hukum agar penegakan syari’at Islam di Provinsi Aceh berjalan sebagaimana mestinya. Bagi pemangku adat, agar menghentikan pemberian sanksi dalam bentuk denda dengan harta (ta’zir bi akhzil mal), karena sudah menjadi konsensus dari ulama 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) tentang keharamannya. Pemberian hukuman atau sanksi adat terhadap pelaku jarimah khalwat tidak boleh melanggar dengan aturan-aturan dalam Islam, karena penyelenggaraan kehidupan adat di Aceh bersendikan agama Islam sesuai dengan amanah dari UU Keistimewaan Aceh dan UUPA.

The jarimah khalwat (a crime of an unmarried man and a woman being together in a secluded place) case is the most common case in Aceh Utara District. The settlement of the jarimah khalwat cases from 2016 to the first quarter of 2022 was carried out through the kampong customary court involving Aceh Utara's Wilayatul Hisbah (Sharia Police, WH). Suppose the perpetrator of jarimah khalwat is in a different village. In that case, it is no longer the authority of the customary court to resolve it but the authority of the Sharia Court. The customary punishments given were also very varied. Usually, different kampongs will result in other customary punishments, so the jarimah khalwat case has several problems related to its settlement: variations in punishment and supervision from the WH. This study aimed to find out about the settlement of cases according to customary law in Aceh Utara Regency, explain the variations in punishment for perpetrators of jarimah khalwat which were settled according to customary law in Aceh Utara Regency, and explain how the supervision carried out by the WH in minimizing the jarimah khalwat case in North Aceh Regency. The method used in this research was the empirical juridical research method, also known as field research. This is legal research concerning the enactment or implementation of normative legal provisions in action in every particular legal event that occurs in society. The data in this study were obtained from primary data sources, collected by direct observation from the source without any intermediaries from other parties, and from secondary data sources, obtained from library research or legal materials which explain and strengthen the primary data. Primary, secondary, or tertiary data obtained through interviews or an inventory of existing written data is processed and arranged systematically for qualitative analysis. This research explains not only the applicable customary law but also the provisions that should be applied in the future so that the enforcement of customary law does not conflict with Islamic law. The study results show that the settlement of the jarimah khalwat cases in Aceh Utara Regency has not effectively carried out the generally accepted procedures and mechanisms for customary settlement. This was caused by a request from the kampong to cover up the disgrace of the perpetrators of jarimah khalwat so that it was resolved according to the applicable customary law or based on the results of deliberations in the customary assembly. Apart from that, witnesses are reluctant to testify before the court, and many cases of jarimah khalwat do not have sufficient evidence. Second, there are variations in punishment for perpetrators of jarimah khalwat. There are fines in the form of paying a sum of money or sie kameng (slaughtering a goat) or fines in the form of cement, light bulbs, or other things for the benefit of the village. The punishment can also be in the form of being married off or social sanctions accompanied by guidance. Third, several forms of supervision are carried out by the WH of Aceh Utara in minimizing the jarimah khalwat case to prevent acts that lead to jarimah, such as routine patrols and raids, socialization of qanuns, and tightening of Islamic sharia rules. In carrying out its oversight function, WH of Aceh Utara still has obstacles in terms of the limited number of personnel, a shortage of investigators, an inadequate budget, a lack of understanding and awareness of qanuns, and a lack of coordination with related parties. It is suggested that the settlement of the jarimah khalwat case according to customary law in Aceh Utara must be carried out truthfully based on the principle of legal certainty so that the enforcement of Islamic sharia in Aceh Province runs as it should. It is recommended that the customary stakeholders stop imposing sanctions in the form of fines with assets (ta'zir bi akhzil mal) because there has been a consensus from scholars of 4 schools of thought (Hanafi, Maliki, Syafi'i, and Hanbali) regarding its prohibition. The imposition of customary punishments or sanctions against perpetrators of jarimah khalwat may not violate the rules in Islam because the implementation of traditional life in Aceh is based on the Islamic religion by the mandate of the Aceh Privileges Law and the Aceh Government Law (UUPA).

Citation



    SERVICES DESK