Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENGALIHAN SECARA PAKSA PESAWAT UDARA SIPIL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PESAWAT UDARA RYANAIR FLIGHT 4978 DI BELARUSIA)
Pengarang
Azahra Nafilah Faradita - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Rosmawati - 198010202005012002 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010322
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 52
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Semua negara memiliki kedaulatan yang penuh dan eksklusif atas wilayah udaranya berdasarkan Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, Belarusia melakukan tindakan pengalihan secara paksa terhadap pesawat udara Ryanair Flight 4978 dalam penerbangan Yunani menuju Lithuania demi menangkap seorang jurnalis sekaligus aktivis pro-oposisi asal negara tersebut berdasarkan Pasal ini. Namun, pengalihan secara paksa terhadap pesawat udara juga merupakan salah satu bentuk kejahatan pembajakan pesawat udara (hijacking) dan bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Konvensi Tokyo 1963 dan Pasal 1 Konvensi Den Haag 1970. Akibatnya, masyarakat internasional memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda dalam upaya mengkategorikan tindakan Belarusia ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai pengaturan hukum internasional terkait pengalihan secara paksa pesawat udara sipil sebagai bagian dari hijacking, tanggung jawab Pemerintah Belarusia dan penyelesaian hukum mengenai tindakan yang dilakukan Belarusia dalam insiden pengalihan secara paksa pesawat udara Ryanair Flight 4978 di Belarusia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan atau penelitian kepustakaan dengan mempelajari serta menganalisis konvensi, peraturan perundang-undangan, buku, tulisan ilmiah, surat kabar, serta literatur-literatur yang relevan lainnya. Berdasarkan hasil penelitian, tindakan Belarusia tidak dikategorikan sebagai pembajakan, tetapi tetap melanggar ketentuan hukum internasional yaitu Konvensi Montreal 1971 karena Belarusia dengan sengaja memberikan informasi yang tidak benar yaitu adanya ancaman bom di dalam pesawat udara sehingga dapat membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan (in-flight). Oleh karena itu, terhadap tindakan Belarusia ini dapat dimintakan pertanggungjawaban secara internasional. Disarankan kepada ICAO untuk membentuk peraturan-peraturan mengenai pembajakan pesawat udara dalam konvensi-konvensi internasional agar dapat mencakup segala bentuk pembajakan pesawat udara serta pelaku kejahatannya yang semakin beragam serta adanya suatu sanksi penerbangan yang tegas melalui konvensi-konvensi internasional dan pengawasan oleh ICAO yang dapat menghalangi negara untuk melakukan tindakan yang sewenang-wenang.
Every state has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory under Article 1 of the 1944 Chicago Convention, Belarus carried out a forcible diversion of Ryanair Flight 4978 for the purpose of arresting a journalist and a pro-opposition activist from that country under this Article. However, forcible diversion of aircraft is also a form of hijacking and is contrary to Article 11 paragraph (1) of the 1963 Tokyo Convention and Article 1 of the 1970 Hague Convention. As a result, the international community has various reactions and opinions in an attempt to categorize the Belarusian act. This paper examines the international legal instruments related to the forcible diversion of civil aircraft as part of hijacking, the responsibility of the Belarusian Government, and legal settlement regarding the actions committed by Belarus. This paper found, Belarusian government actions are not categorized within the scope of the definition of hijacking regulated in the 1963 Tokyo Convention, the 1970 Hague Convention, and UNCLOS 1982.
TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG PESAWAT UDARA AKIBAT HIJACKING MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PESAWAT GERMANWINGS FLIGHT 9525) (NONONG NADYA RIZQA, 2017)
PELANGGARAN PESAWAT DORNIER 328 DI WILAYAH UDARA INDONESIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DANRN HUKUM NASIONAL INDONESIA (Muhammad Reza Pahlepi, 2015)
PENGATURAN HUKUM TERHADAP LINTAS PESAWAT ASING DI ATAS ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA (SUATU TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDAULATAN NEGARA DI RUANG UDARA) (CUT MIFTAHUL JANNAH, 2017)
URGENSI PENCEGATAN (INTERCEPT) PESAWAT ASING TERHADAP KEDAULATAN NEGARA (SEPTIYANI SISTYA, 2022)
PROSES PELAYANAN JASA PENDARATAN, PENEMPATAN, DAN PENYIMPANAN PESAWAT UDARA (PJP4U) PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) KANTOR CABANG BANDARA SULTAN ISKANDAR MUDA BANDA ACEH (CHALIL, 2016)