Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMANFAATAN RUANG MILIK JALAN OLEH PEDAGANG KAKI LIMA DALAM KAITANNYA DENGAN PENATAAN RUANG WILAYAH ACEH TIMUR( SUATU PENELITIAN DI KOTA IDI RAYEUK )
Pengarang
RINA RIDARA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Suhaimi - 196612311991031023 - Dosen Pembimbing I
Syarifuddin - 195812311989031018 - Penguji
Mirja Fauzul Hamdi - 198802012015041004 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010129
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
342
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pada Pasal 9 ayat (3) Qanun Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2020Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan transaksi jual beli dengan PKL yang berjualan atau berdagang di badan jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya”. Namun pada praktiknya masih terlihat beberapa PKL yang berjualan diruang milik jalan seperti yang terdapat dibeberapa ruas jalan di Kota Idi Rayeuk sehingga akibatnya dapat menimbulkan masalah terhadap ketertiban dan mengganggu arus lalu lintas.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penataan PKL yang menggunakan ruang milik jalan di Kota Idi Rayeuk, menjelaskan solusi yang diberikan pemerintah kepada PKL dan penegakan hukum terhadap PKL yang memanfaatkan ruang milik jalan.
Metode penelitian dilakukan secara yuridis-empiris. Data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan melalui buku-buku, jurnal hukum, artikel, karya ilmiah dan peraturan perundang-undang, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Analisa data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pemanfaatan ruang milik jalan yang dilakukan oleh PKL dibeberapa ruas jalan yang terdapat di Kota Idi Rayeuk dalam menjalankan aktivitasnya telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagaimana dituangkan dalam Surat Himbauan Bupati tentang lokasi bagi PKL. Regulasi tersebut menjadi salah satu solusi yang diberikan oleh pemerintah, yaitu berupa penetapan lokasi dan waktu yang diperbolehkan berjualan. Penegakan hukum yang telah dilakukan yaitu dengan memberikan sanksi administratif berupa teguran secara lisan dan tertulis, selain teguran sanksi lain yang diberikan yaitu berupa penertiban PKL seperti penyitaan barang dagangan.
Disarankan kepada Pemerintah dalam proses perancangan dan penyusunan tata ruang harus ikut mempertimbangkan lokasi yang strategis bagi PKL, baik yang dituangkan dalam RTRW maupun RDTR Kota Idi Rayeuk. Dan perlunya dukungan Pemerintah untuk aparat penegak hukum dengan memberikan fasilitas yang memadai agar kinerja aparat penegak hukum dapat berjalan dengan baik dan efektif.
In Article 9 paragraph (3) of East Aceh Qanun Number 1 of 2020 concerning Public Peace and Order it is stated that "Everyone is prohibited from conducting buying and selling transactions with street vendors who sell or trade on roads and other places that are not in accordance with their designation". However, in practice it is still seen that some street vendors sell in road-owned spaces such as those found in several roads in Idi Rayeuk City so that as a result it can cause problems with order and disrupt traffic flow. The purpose of this study is to find out how the arrangement of street vendors who use road-owned space in Idi Rayeuk City, explain the solutions provided by the government to street vendors and law enforcement against street vendors who use road-owned space. The research method is juridical-empirical. Data obtained through library and field research. Literature research is conducted through books, legal journals, articles, scientific works and legislation, while field research is conducted by interviewing respondents and informants. Data analysis was carried out qualitatively. The results showed that the use of road-owned space by street vendors on several roads in Idi Rayeuk City in carrying out their activities was in accordance with the rules set by the government, as stated in the Regent's Appeal Letter regarding the location for street vendors. The regulation is one of the solutions provided by the government, namely in the form of determining the location and time allowed to sell. Law enforcement that has been carried out is by giving administrative sanctions in the form of verbal and written warnings, in addition to other sanctions given in the form of controlling street vendors such as confiscation of merchandise. It is recommended that the Government in the process of designing and compiling spatial planning must take into account the strategic location for street vendors, both as outlined in the RTRW and RDTR of Idi Rayeuk City. And the need for government support for law enforcement officers by providing adequate facilities so that the performance of law enforcement officers can run well and effectively.
PUSAT PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN DARUSSALAM, BANDA ACEH (Fely Komul, 2014)
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG MILIK JALAN DALAM PEMASANGAN KABEL JARINGAN INTERNET DI KOTA BANDA ACEH (RUKYAL HAQ, 2025)
PEMANFAATAN RUANG MILIK JALAN OLEH PEDAGANG KAKI LIMA DALAM KAITANNYA DENGAN PENATAAN RUANG WILAYAH ACEH TIMUR( SUATU PENELITIAN DI KOTA IDI RAYEUK ) (RINA RIDARA, 2022)
INTEGRASI KEGIATAN EKONOMI INFORMAL PADA PENATAAN RUANG PUBLIK DI KORIDOR KOPELMAD DARUSSALAM BANDA ACEH (Chairina Ulfa, 2025)
MODEL PENATAAN JALUR PEJALAN KAKI DI KAWASAN PEUNAYONG DALAM RANGKA MENDUKUNG WISATA HERRITAGE” (Annisa Zulfa, 2018)