TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP KELUARGA SEDARAH (INCEST) (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP KELUARGA SEDARAH (INCEST) (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO)


Pengarang

PUTRI BALQIS CHAIRUNNISA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing I
Mukhlis - 196804211994021002 - Penguji
Rismawati - 196710091994032001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010278

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 32

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Putri Balqis
Chairunnisa,
2022


Dr. Dahlan, S.H., M.Hum.
Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyebutkan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan. Namun nyatanya walaupun sudah ada sanksi yang tegas dalam Qanun, masih saja ditemukan kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya, upaya hukum dalam menanganinya dan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana Incest di Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan beruapa hasil wawancara dengan responden dan informan serta memadukan bahan-bahan hukum hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerkosaan terhadap keluarga sedarah yakni faktor masalah internal rumah tangga, kurangnya iman/ rendahnya kualitas moral, pengaruh obat-obatan/ narkotika, dan rendahnya pendidikan serta ekonomi. Upaya hukum dalam menanggulangi tindak pidana pemerkosaan keluarga di Aceh dengan menerapkan Pasal 49 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah mengatur secara detail terhadap tindak pidana pemerkosaan terhadap keluarga sedarah. Adapun upaya hukum di Mahkamah Syar’iyah Jantho sudah sesuai dengan penegakan hukum yang berlandaskan Qanun tentang Hukum Jinayat dalam mengadili kasus pemerkosaan terhadap keluarga di Aceh. Adapun faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengadili tindak pemerkosaan anak kandung yaitu hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan kegiatan preventif kepada masyarakat, tetap melaksanakan kegatan penegakan hukum dan kepada Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk terus melakukan penegakan hukum khususnya pada Tindak Pidana Pemerkosaan Keluarga Sedarah sebagaimana sudah diatur pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Citation



    SERVICES DESK