Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP KELUARGA SEDARAH (INCEST) (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO)
Pengarang
PUTRI BALQIS CHAIRUNNISA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010278
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 32
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Putri Balqis
Chairunnisa,
2022
Dr. Dahlan, S.H., M.Hum.
Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat menyebutkan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan. Namun nyatanya walaupun sudah ada sanksi yang tegas dalam Qanun, masih saja ditemukan kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya, upaya hukum dalam menanganinya dan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana Incest di Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan beruapa hasil wawancara dengan responden dan informan serta memadukan bahan-bahan hukum hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerkosaan terhadap keluarga sedarah yakni faktor masalah internal rumah tangga, kurangnya iman/ rendahnya kualitas moral, pengaruh obat-obatan/ narkotika, dan rendahnya pendidikan serta ekonomi. Upaya hukum dalam menanggulangi tindak pidana pemerkosaan keluarga di Aceh dengan menerapkan Pasal 49 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah mengatur secara detail terhadap tindak pidana pemerkosaan terhadap keluarga sedarah. Adapun upaya hukum di Mahkamah Syar’iyah Jantho sudah sesuai dengan penegakan hukum yang berlandaskan Qanun tentang Hukum Jinayat dalam mengadili kasus pemerkosaan terhadap keluarga di Aceh. Adapun faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengadili tindak pemerkosaan anak kandung yaitu hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan kegiatan preventif kepada masyarakat, tetap melaksanakan kegatan penegakan hukum dan kepada Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho untuk terus melakukan penegakan hukum khususnya pada Tindak Pidana Pemerkosaan Keluarga Sedarah sebagaimana sudah diatur pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020)
PENYELESAIAN PERKARA FARAID MELALUI MEDIASI (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO) (SITI FAUZIANI, 2016)
KAJIAN TENTANG KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN DALAM HUBUNGAN SEDARAH (INCEST) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH, PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE DAN PENGADILAN NEGERI PIDIE) (DIAN ELVIANA, 2015)
JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO NOMOR 23/JN/2023/MS.JTH (TASYA NABILA, 2024)
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP KORBAN JARIMAH PEMERKOSAAN RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (TEUKU FARRAZ NARSYAD, 2022)