Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEPASTIAN HUKUM YANG DIBERIKAN KEPADA MASYARAKAT ATAS JASA HUKUM NOTARIS YANG TIDAK DIKENAKAN BIAYA HONORARIUM
Pengarang
Ariq Anjar Rachman - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing I
Suhaimi - 196612311991031023 - Dosen Pembimbing II
Azhari - 196408241989031002 - Penguji
Dr. Novi Sri Wahyuni, SH., M.Kn - - - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803202010007
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Kenotariatan (S2) / PDDIKTI : 74102
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : FakultasHukum., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Notaris sebagai salah satu pelayanan publik tidak mendapatkan honorarium dari pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (3) huruf c 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Notaris menerima honorarium berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN-P), yang menyatakan bahwa: “notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya”. Setiap perbuatan hukum tertentu yang dibuat dalam bentuk akta autentik oleh notaris berhak menerima honorarium. Namun bagaimana dengan golongan masyarakat yang tidak mampu membayar honorarium notaris, mengingat Pasal 37 ayat (1) UUJN-P yang menyatakan bahwa : “notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu”. Praktiknya ketentuan tersebut menjadi permasalahan yang pelik, karena tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan kategori masyarakat tidak mampu untuk diberikan jasa hukum notaris secara cuma-cuma.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan jasa hukum notaris kepada masyarakat yang tidak dikenakan biaya honorarium, menjelaskan kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat atas jasa hukum notaris yang tidak dikenakan biaya honorarium dan menjelaskan kewenangan majelis pengawas notaris dalam menerapkan sanksi tersebut.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, pendekatan konsep hukum, dan pendekatan historis.. Sumber bahan hukum dalam penelitian adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan data primer dalam bentuk wawancara sebagai data pendukung, dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut. Pertama, penerapan jasa hukum notaris kepada masyarakat yang tidak dikenakan biaya honorarium notaris di Kabupaten Aceh Barat diberikan dalam bentuk konsultasi hukum. Dalam hal jasa hukum yang diberikan untuk pembuatan akta autentik, notaris dapat menerapkan syarat tambahan, untuk Kabupaten Aceh Barat penetapan kategori masyarakat tidak mampu dilihat berdasarkan pengukuran kemiskinan dari Kemensos. Kedua, kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat atas jasa hukum notaris yang tidak dikenakan biaya honorarium notaris, belum memiliki keadilan dalam pelaksanaan pemberian jasa hukum secara cuma-cuma. Faktor yang melatarbelakangi yaitu faktor kemanusiaan, keterusterangan klien, keyakinan seorang notaris bahwa klien yang menghadap kepadanya memang tergolong masyarakat tidak mampu, dan ekonomi. Ketiga, Kewenangan majelis pengawas notaris dalam menerapkan sanksi, dapat dilaksanakan setelah menerima pengaduan dari masyarakat secara tertulis dan disertai bukti pertanggungjawabannya. Kemudian MPD membentuk majelis pemeriksa daerah untuk menyelenggarakan sidang. Hasil sidang pemeriksaan notaris yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi. MPD tidak mempunyai kewenangan dalam menjatuhi sanksi dan hanya merekomendasikan kepada MPW dan MPP, kewenangan menjatuhkan sanksi adalah MPW, dan MPP
Penelitian ini merekomendasikan sebagai berikut. Pertama, diharapkan kedepannya, notaris dapat melaksanakan penerapan jasa hukum tanpa biaya honorarium tidak hanya dengan konsultasi hukum tetapi dalam hal pembuatan akta autentik. Kedua, disarankan kepada pemerintah untuk membentuk peraturan pelaksana dari pemberian jasa hukum yang tidak dikenakan biaya honorarium, dalam pelaksanaanya terdapat parameter yang sama disetiap wilayah jabatan notaris. Ketiga, disarankan kedepannya, MPD rutin melakukan pengawasan kepada notaris, MPD diberikan fasilitas dan sarana operasional yang mencukupi untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sehingga semua berjalan dengan lancar, efektif, dan efisien.
Kata Kunci : Jasa Hukum, Notaris, Honorarium.
Notaries as one of the public services do not receive an honorarium from the government based on the provisions of Article 5 paragraph (3) letter c 1 of Law Number 25 of 2009 concerning Public Services. Notaries receive honorariums based on the provisions in Article 36 paragraph (1) of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Positions (hereinafter referred to as UUJN-P), which states that: legal services provided in accordance with their authority”. Every certain legal action made in the form of an authentic deed by a notary is entitled to receive an honorarium. However, what about the people who are unable to pay the notary's honorarium, considering Article 37 paragraph (1) of the UUJN-P which states that: "Notaries are obliged to provide legal services in the notary field for free to people who can't afford it". In practice, this provision becomes a complicated problem, because there is no further explanation regarding the provisions of the category of poor people to be given free notary legal services. The purpose of this study is to analyze the application of notary legal services to the public that are not subject to honorarium fees, explain the legal certainty provided to the public for notary legal services that are not subject to honorarium fees and explain the authority of the notary supervisory board in implementing these sanctions. This research is juridical normative with a statutory approach, analytical approach, legal concept approach, and historical approach. The sources of legal materials in this study are secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials and primary data in the form of interviews as supporting data, analyzed qualitatively and concluded deductively. The results of the study show the following. First, the application of notary legal services to the public which is not subject to a notary fee in Aceh Barat Regency is provided in the form of legal consultation. In terms of legal services provided for making authentic deeds, a notary can apply additional requirements, for West Aceh Regency the determination of the category of people who cannot be seen based on poverty measurements from the Ministry of Social Affairs. Second, the legal certainty provided to the public for notary legal services that are not subject to a notary honorarium fee, does not yet have justice in the implementation of providing free legal services. The background factors are the humanitarian factor, the client's frankness, the belief of a notary that the client facing him is classified as an underprivileged community, and the economy. Third, the authority of the notary supervisory board in applying sanctions can be implemented after receiving a written complaint from the public and accompanied by evidence of accountability. Then the MPD formed a regional examination board to hold a session. The results of the hearing of a notary who are proven to have committed a violation may be subject to sanctions. MPD does not have the authority to impose sanctions and only recommends to MPW and MPP, the authority to impose sanctions is MPW, and MPP This study recommends the following. First, it is hoped that in the future, notaries can carry out the application of legal services without honorarium fees not only by legal consultation but in terms of making authentic deeds. Second, it is suggested to the government to form implementing regulations for the provision of legal services that are not subject to honorarium fees, in its implementation there are the same parameters in each notary's office area. Third, it is recommended that in the future the MPD will routinely supervise the notary, the MPD will be provided with adequate operational facilities and facilities to carry out its duties and authorities so that everything runs smoothly, effectively and efficiently.. . Keywords : Deed of Authorization to Sell, Ownership Rights to Land, Notary
PELANGGARAN HONORARIUM NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS DI KOTA BANDA ACEH (RACHMY KARINA, 2020)
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPASTIAN HUKUM CYBER NOTARY DALAM KAIDAH PEMBUATAN AKTA AUTENTIK OLEH NOTARIS (Farhan Alex Putra Nasution, 2024)
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA AUTENTIK YANG DIBUAT SECARA BERLAKU SURUT (THIO PUTRA GADENG, 2025)
KEWAJIBAN NOTARIS MEMBERIKAN PELAYANAN JASA KEPADA PENGHADAP DALAM PEMBUATAN AKTA (Anisia Kamila, 2023)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK TERHADAP AKTA NOTARIS YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN (ARY ZULFAN, 2021)