Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 144 / PID. SUS / 2019 / PN. BNA TENTANG PEMERASAN YANG DI LAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL
Pengarang
FAIN NOOR FUAD - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mukhlis - 196804211994021002 - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
M. Zuhri - 196804131994021001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010205
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : FakultasHukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Fain Noor Fuad,
2022 STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 144/ Pid. Sus / 2019 /PN.Bna TENTANG PEMERASAN YANG DI LAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(iv,68), pp., bibl., app
(Mukhlis, S.H., M.Hum)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (4) menyebutkan bahwa :Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun dalam putusan No. 144/Pid.Sus/2019 Pn.Bna belum menerapkan ketentuan pidana materil.
Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan penerapan hukum pidana materil Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan Melalui Media Sosial dalam putusan perkara No.144/Pid.Sus/2019/PN.Bna sesuai dengan dasar hukum, pertimbangan hukum Hakim tentang alasan-alasan pemberat dan peringanan pidana dalam perkara No.144/Pid.Sus/2019/PN.Bna sesuai dengan dasar hukum.
Data dalam penulisan studi kasus mencakup Bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder yang terdiri atas putusan No. 144/Pid.Sus/2019/PN.Bna serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penerapan Hukum Pidana Materil Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan melalui Media Sosial dalam putusan perkara No.144/Pid.Sus/2019/PN.Bna tidak sesuai dengan dasar hukum. Berhubungan dengan itu, maka untuk mencapai kebenaran materiil yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya pada Putusan Perkara No.144 Pid.Sus.2019 telah di teliti secara cermat dan seksama semua perbuatan, maka putusan Majelis Hakim dalam Putusan Perkara yang memilih dakwaan pertama Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, itu karena hakim memandang bahwa dakwaan pertamalah yang paling relevan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi.Terhadap putusan hakim terhadap perkara tidak sesuai dengan dasar hukum, maka dapat ditolak. Pertimbangan hukum Hakim tentang alasan – alasan pemberat dan peringanan pidana dalam perkara No.144/Pid.Sus/2019/PN.Bna tidak sesuai dengan dasar hukum. Hakim sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam setiap perkara selalu mempertimbangkan alasan-alasan pemberat dan peringanan pidana.
Disarankan kepada kepada seluruh aparat penegak hukum baik kepolisian terutama hakim, agar melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku, karena beratnya sanksi akan memberikan pengaruh besar terhadap pemberian efek jera dan daya cegah sebagai upaya mencegah tindak pidana.
PENANGANAN TINDAK PIDANA PENGANCAMAN DAN PEMERASAN MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMEULUE) (Riski Firdaus, 2019)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH (Sutan Budi Nuzul Ramadhan, 2020)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR 36/PID.SUS/2015/PN.ADL) (KHAIRIL ANWAR R, 2019)
TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON). (MUHAMMAD YUNUS, 2022)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBUHUAN NOMOR: 5/PID.SUS-ANAK/2019/PN.SBH TENTANG TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (ARNEL ARI PUTRA HARAHAP, 2021)