STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 144 / PID. SUS / 2019 / PN. BNA TENTANG PEMERASAN YANG DI LAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 144 / PID. SUS / 2019 / PN. BNA TENTANG PEMERASAN YANG DI LAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL


Pengarang

FAIN NOOR FUAD - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mukhlis - 196804211994021002 - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
M. Zuhri - 196804131994021001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010205

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : FakultasHukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Fain Noor Fuad,
2022 STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 144/ Pid. Sus / 2019 /PN.Bna TENTANG PEMERASAN YANG DI LAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(iv,68), pp., bibl., app

(Mukhlis, S.H., M.Hum)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (4) menyebutkan bahwa :Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Namun dalam putusan No. 144/Pid.Sus/2019 Pn.Bna belum menerapkan ketentuan pidana materil.
Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan penerapan hukum pidana materil Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan Melalui Media Sosial dalam putusan perkara No.144/Pid.Sus/2019/PN.Bna sesuai dengan dasar hukum, pertimbangan hukum Hakim tentang alasan-alasan pemberat dan peringanan pidana dalam perkara No.144/Pid.Sus/2019/PN.Bna sesuai dengan dasar hukum.
Data dalam penulisan studi kasus mencakup Bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder yang terdiri atas putusan No. 144/Pid.Sus/2019/PN.Bna serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penerapan Hukum Pidana Materil Tindak Pidana Pemerasan yang dilakukan melalui Media Sosial dalam putusan perkara No.144/Pid.Sus/2019/PN.Bna tidak sesuai dengan dasar hukum. Berhubungan dengan itu, maka untuk mencapai kebenaran materiil yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya pada Putusan Perkara No.144 Pid.Sus.2019 telah di teliti secara cermat dan seksama semua perbuatan, maka putusan Majelis Hakim dalam Putusan Perkara yang memilih dakwaan pertama Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, itu karena hakim memandang bahwa dakwaan pertamalah yang paling relevan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang sesuai dengan unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi.Terhadap putusan hakim terhadap perkara tidak sesuai dengan dasar hukum, maka dapat ditolak. Pertimbangan hukum Hakim tentang alasan – alasan pemberat dan peringanan pidana dalam perkara No.144/Pid.Sus/2019/PN.Bna tidak sesuai dengan dasar hukum. Hakim sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam setiap perkara selalu mempertimbangkan alasan-alasan pemberat dan peringanan pidana.
Disarankan kepada kepada seluruh aparat penegak hukum baik kepolisian terutama hakim, agar melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku, karena beratnya sanksi akan memberikan pengaruh besar terhadap pemberian efek jera dan daya cegah sebagai upaya mencegah tindak pidana.

Citation



    SERVICES DESK