Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA MELARIKAN PEREMPUAN YANG BELUM DEWASA RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG)
Pengarang
FINOZA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
Bakti - 196403181990021004 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010210
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 332 ayat (1) KUH Pidana memuat rumusan tindak pidana ini: “Bersalah melarikan perempuan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan”. Namun, walaupun sudah ada pengaturan yang mengatur tentang hal itu masih saja ditemukan kasus serupa yang ada di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa, modus operandi tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa dan upaya penanggulangan dan pencegahan terhadap tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa.
Metode penelitian yang digunakan adalah sosiologi hukum, yaitu penelitian yang mempelajari pengaruh masyrakat terhadap hukum, sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyrakat itu dapat mempengaruhi hukum dan sebaliknya serta bertolak dari paradigma ilmu empiris.
Berdasarkan hasil penelitian faktor penyebab terjadinya tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa antara lain dendam dan sakit hati, lingkungan, keluarga, kurangnya pemahaman agama. Modus operandi tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa adalah pelaku berpacaran, pelaku juga sering membujuk korban untuk berpergian sampai larut malam, sehingga korban mengikuti dan menyetujui ajakan-ajakan pelaku tersebut. Adapun upaya penanggulangan dan pencegahan terhadap tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa adalah sosialisasi ke masyarakat atau sambang sekolah, memberi efek jera dengan memasukkan si pelaku ke sel tahanan.
Disarankan kepada aparat penegak hukum khususnya hakim agar terus melanjutkan kegiatan penegakan hukum dan tidak membeda-bedakan hukuman yang dijatuhkan. Adanya partisipasi dari masyarakat dengan melakukan pengawasan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika terjadi tindakan-tindakan yang mengarah kepada tindak pidana, dan kepada Kepolisian Resor Bener Meriah untuk dapat melakukan koordinasi bersama aparatur desa untuk melaksanakan kegiatan pencegahan pada tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG) (Sukma Nurhikmah, 2023)
TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG) (Juliana, 2022)
TINDAK PIDANA MELARIKAN PEREMPUAN YANG BELUM DEWASA ATAS DASAR PERSETUJUAN DARI PEREMPUAN SENDIRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (ANZA FAHRAZI, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (NEILUL MUNA, 2020)
THE COMPARISON BETWEEN THIRD YEAR STUDENTS OF SMPN I AND MTSN I SIMPANG TIGA REDELONG IN MASTERING COMPARISON OF ADJECTIVE (Mustar Syidah, 2021)