TINDAK PIDANA MELARIKAN PEREMPUAN YANG BELUM DEWASA RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA MELARIKAN PEREMPUAN YANG BELUM DEWASA RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG)


Pengarang

FINOZA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
Bakti - 196403181990021004 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010210

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 332 ayat (1) KUH Pidana memuat rumusan tindak pidana ini: “Bersalah melarikan perempuan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan”. Namun, walaupun sudah ada pengaturan yang mengatur tentang hal itu masih saja ditemukan kasus serupa yang ada di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa, modus operandi tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa dan upaya penanggulangan dan pencegahan terhadap tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa.
Metode penelitian yang digunakan adalah sosiologi hukum, yaitu penelitian yang mempelajari pengaruh masyrakat terhadap hukum, sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyrakat itu dapat mempengaruhi hukum dan sebaliknya serta bertolak dari paradigma ilmu empiris.
Berdasarkan hasil penelitian faktor penyebab terjadinya tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa antara lain dendam dan sakit hati, lingkungan, keluarga, kurangnya pemahaman agama. Modus operandi tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa adalah pelaku berpacaran, pelaku juga sering membujuk korban untuk berpergian sampai larut malam, sehingga korban mengikuti dan menyetujui ajakan-ajakan pelaku tersebut. Adapun upaya penanggulangan dan pencegahan terhadap tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa adalah sosialisasi ke masyarakat atau sambang sekolah, memberi efek jera dengan memasukkan si pelaku ke sel tahanan.
Disarankan kepada aparat penegak hukum khususnya hakim agar terus melanjutkan kegiatan penegakan hukum dan tidak membeda-bedakan hukuman yang dijatuhkan. Adanya partisipasi dari masyarakat dengan melakukan pengawasan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika terjadi tindakan-tindakan yang mengarah kepada tindak pidana, dan kepada Kepolisian Resor Bener Meriah untuk dapat melakukan koordinasi bersama aparatur desa untuk melaksanakan kegiatan pencegahan pada tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK