PENETAPAN PENGANGKATAN ANAK DALAM KAITANNYA DENGAN IZIN DINAS SOSIAL ACEH (STUDI KASUS PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PENETAPAN PENGANGKATAN ANAK DALAM KAITANNYA DENGAN IZIN DINAS SOSIAL ACEH (STUDI KASUS PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO)


Pengarang

Ridha Maulana - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Iman Jauhari - 196609031994031004 - Dosen Pembimbing I
Muzakkir Abubakar - 195612101981031001 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

1903201010014

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : FakultasHukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pengaturan terkait pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang merupakan peraturan pelaksana ketentuan mengenai pengangkatan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dalam ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat sebelum mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan adalah memperoleh izin menteri dan/atau kepala instansi sosial. Namun faktanya, dari 8 (delapan) penetapan pengadilan terhadap permohonan pengangkatan anak yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho dari Tahun 2018 hingga 2020, ditemukan 2 (dua) permohonan pengangkatan anak yang dikabulkan, walaupun tanpa disertai surat izin pengangkatan anak dari Kepala Dinas Sosial Aceh, sedangkan 6 (enam) permohonan lainnya dikabulkan dengan disertai surat izin pengangkatan anak tersebut. Perbedaan pertimbangan hakim terkait kedudukan dari surat izin pengangkatan anak dari dinas sosial dalam proses penetapan pengangkatan anak di pengadilan tersebut tentunya berpeluang menimbulkan polemik hukum.
Penelitian ini bertujuan mengkaji serta menganalisis pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang mengabulkan permohonan penetapan pengangkatan anak yang tidak disertai surat izin pengangkatan anak dari Dinas Sosial Aceh dan mengkaji serta menganalisis akibat hukum yang akan timbul terhadap penetapan pengangkatan anak tanpa surat izin pengangkatan anak dari kepala dinas sosial, yakni terkait status hukum dari penetapan pengangkatan anak tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan kasus dan Pendekatan Perundang-undangan. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun pengumpulan data dalam penelitian ini mengunakan teknik studi dokumen serta wawancara, dan data yang telah terkumpul dianalisis mengunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho yang mengabulkan permohonan penetapan pengangkatan anak yang tidak disertai izin Dinas Sosial Aceh dalam Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2019/MS.Jth dan Penetapan Nomor 397/Pdt.P/2019/MS.Jth, didasarkan kepada fakta hukum bahwa Para Pemohon telah mengasuh dan merawat anak tersebut dalam waktu yang relatif lama sebelum mengajukan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan, dan didukung oleh bukti-bukti tertulis dan keterangan para saksi lainnya terkait kelayakan dari calon orang tua angkat. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut telah sesuai dan sejalan dengan prinsip dan tujuan pengangkatan anak, yaitu mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of child). Pertimbangan Hakim tersebut merupakan merupakan pertimbangan hukum yang responsif yang berorientasi kepada tujuan hukum bagi kemaslahatan dan mengedepankan asas kemanfaatan hukum, yakni dengan mengusahakan dan memastikan anak angkat tersebut dapat segera mendapatkan dan menikmati hak-hak yang melekat padanya dari orang tua angkatnya. Hakim dapat mengabulkan sebuah permohonan pengangkatan anak yang diajukan ke pengadilan walaupun tanpa disertai izin pengangkatan anak dari Kepala Dinas Sosial setempat. Ketiadaan bukti surat izin pengangkatan anak dari kepala dinas sosial dalam proses penetapan pengangkatan anak di pengadilan tidak menimbulkan akibat apapun terhadap penetapan pengangkatan anak yang telah dikabulkan oleh hakim dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perlaksanaan pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan tersebut akan menimbulkan akibat hukum selayaknya pelaksanaan pengangkatan anak yang resmi dan sah menurut hukum, yakni lahirnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang tua angkat terhadap anak angkat dan sebaliknya.
Disarankan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai sebagai lembaga pengadilan tertinggi pelaksana kekuasaan kehakiman untuk dapat mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung terkait persyaratan untuk pengajuan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan, yang menjelaskan kedudukan dari izin pengangkatan anak dari kepala dinas sosial dalam proses pemeriksaan permohonan pengangkatan anak di pengadilan. Disarankan juga kepada Hakim di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah dan pengadilan negeri tingkat pertama yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara permohonan pengangkatan anak, agar berpikir responsif pada setiap pertimbangan hukumnya dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara permohonan pengangkatan anak yang dihadapi, dengan mempertimbangkan segala sesuatu berdasarkan hati nurani yang menjunjung tinggi nilai keadilan, dan tetap berorientasi kepada tujuan utama pengangkatan anak, yakni memberikan kemanfaatan atau kemaslahatan bagi anak angkat, sehingga penetapan terkait pengangkatan anak yang dikeluarkan oleh pengadilan dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak angkat.

Kata Kunci: Perizinan Pengangkatan Anak, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Dinas Sosial.

Regulations related to child adoption in Indonesia have been explicitly regulated in Government Regulation Number 54 of 2007, which is the implementing regulation of the provisions regarding child adoption as held in Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. In the provisions of Article 13 of Government Regulation Number 54 of 2007, one of the requirements that prospective adoptive parents must meet before applying for adoption to the court is to obtain a permit from the minister and/or head of the social agency. However, in fact, of the 8 (eight) court decisions on child adoption applications that were granted by the Jantho Sharia Court Judges from 2018 to 2020, it was found that 2 (two) applications for child adoption were granted, even without a child adoption permit from the Head of the Social Service. Aceh. Meanwhile, the other 6 (six) applications were granted accompanied by a letter of permission to adopt the child. The difference in the judge's considerations regarding the position of the adoption permit from the social service in deciding the adoption of a child in the court certainly has the opportunity to cause legal polemics. This study aimed to examine and analyze the considerations of the Panel of Judges of the Jantho Sharia Court, which granted the application for the adoption of a child that was not accompanied by a child adoption permit from the Aceh Social Service. In addition, this study also examined and analyzed the legal consequences that would arise on the adoption of a child without a child adoption permit from the head of the social service, which is related to the legal status of the adoption decision. This research was normative juridical research using a case approach and a statutory approach. The main data sources in this study were secondary data in the form of primary and secondary legal materials. Data were collected using document study and interview techniques. The data collected were analyzed using qualitative descriptive analysis techniques. The results show that the Legal Considerations of the Jantho Sharia Court Judges, who granted the application for the adoption of a child that was not accompanied by the Aceh Social Service's permit in Decision Number 29/Pdt.P/2019/MS.Jth and Determination Number 397/Pdt.P/2019/MS Jth, were based on the legal facts that the Petitioners had cared for the child for a relatively long time before applying for adoption to the court, and it was supported by written evidence and other witness statements regarding the eligibility of the prospective adoptive parents. The legal considerations of the Jantho Sharia Court Panel of Judges were in line with the principles and objectives of child adoption, namely, realizing the child's best interests. The judge's consideration was a responsive legal consideration oriented to legal goals for the benefit. It prioritized the principle of legal benefit by seeking and ensuring that the adopted child can immediately obtain and enjoy the rights attached to him from his adoptive parents. Therefore, the judge can grant a child adoption application submitted to the court even without a child adoption permit from the Head of the local Social Service. The absence of the child adoption permit from the head of the social service in determining the adoption of a child in court does not have any effect on the child adoption granted by the judge, and it has permanent legal force (Eintracht). The adoption of a child through a court decision will have legal consequences as appropriate for the implementation of official and legal adoption of a child according to law, namely the birth of rights and obligations that adoptive parents must fulfill towards an adopted child and vice versa. It is recommended to the Supreme Court of the Republic of Indonesia as the highest court institution implementing judicial power to be able to issue a Supreme Court Circular regarding the requirements for submitting a child adoption application to the court. The circular explains the position of the child adoption permit from the head of the social service in examining the application for adoption in court. Furthermore, it is also recommended to judges in religious courts/sharia courts and first-level district courts authorized to receive, examine, and decide cases of child adoption applications, to think responsively to every legal consideration in examining and resolving child adoption applications. This is done by considering everything based on a conscience that upholds the value of justice and remains oriented to the main goal of adoption, which is to provide benefits or benefits for the adopted child. In the end, decisions related to adoption issued by the court can protect the rights of adopted children. Keywords: Child Adoption Permit, Child Legal Protection, Social Service.

Citation



    SERVICES DESK