PELAYANAN POLRESTA BANDA ACEH TERHADAP LAPORAN YANG DIAJUKAN OLEH MASYARAKAT YANG BELUM MELAKSANAKAN VAKSINASI COVID-19 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PELAYANAN POLRESTA BANDA ACEH TERHADAP LAPORAN YANG DIAJUKAN OLEH MASYARAKAT YANG BELUM MELAKSANAKAN VAKSINASI COVID-19


Pengarang

NABILA NOVARA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Gaussyah - 197412201999031001 - Dosen Pembimbing I
Sufyan - 196612311993031017 - Dosen Pembimbing I
Efendi - 196712071993031002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010232

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Polri memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, di tengah berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Banda Aceh pada tanggal 18 Oktober 2021, Polresta Banda Aceh menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat pelaporan dugaan tindak pidana. Hal tersebut berimbas kepada penolakan laporan dugaan upaya pemerkosaan yang diajukan oleh seorang korban yang belum melangsungkan vaksinasi Covid-19.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelayanan Polresta Banda Aceh terhadap laporan yang diajukan oleh masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, menjelaskan kesesuaian tindakan Polresta Banda Aceh yang mensyaratkan sertifikat vaksin sebagai dasar pelaporan dengan hukum positif di Indonesia, dan menjelaskan pemenuhan hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum di masa pandemi Covid-19 oleh negara.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris dengan cara mengkaji ketentuan perundang-undangan terkait serta melihat permasalahan pada penerapan dan penyelenggaraan aturan tersebut. Untuk membantu analisis, digunakan teori negara hukum, teori konstitusi, teori kepastian hukum, teori keadaan darurat, teori hak asasi manusia, teori kewenangan, teori pelayanan publik, teori sanksi administratif, dan pengertian Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelayanan Polresta Banda Aceh dengan cara menolak laporan dugaan upaya pemerkosaan bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 25 Tahun 2009, Perkapolri No. 14 Tahun 2011, serta misi dan motto dari SPKT Polresta Banda Aceh. Selain itu, tindakan Polresta Banda Aceh yang mensyaratkan sertifikat vaksin sebagai dasar pelaporan, tidak sesuai dengan hukum positif di Indonesia yang mengatur keadaan pandemi, seperti Perpres No. 14 Tahun 2021, Imendagri No. 48 Tahun 2021, dan Surat Edaran Menpan-RB No. 21 Tahun 2021. Di sisi lain, tindakan tersebut juga telah mengenyampingkan hak-hak yang dimiliki korban ketika berhadapan dengan hukum.
Disarankan kepada Polri untuk mencari solusi ketika dihadapkan oleh situasi darurat seperti pandemi, semisal menyuruh korban menempuh mekanisme pelaporan via telepon atau online. Kemudian, bagi pemerintah atau pembuat regulasi, diharapkan dapat menciptakan peraturan yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK