PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PERMOHONAN PRAPERADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PERMOHONAN PRAPERADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

CUT RIVA KHANZA HABIBAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Mukhlis - 196804211994021002 - Penguji
Syarifuddin - 195812311989031018 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010193

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 1 angka 22 KUHAP menyatakan bahwa ganti kerugian merupakan hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutan yang berupa imbalan sejumlah uang. Pada Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Namun, dalam pelaksanaannya proses pemberian ganti kerugian terhadap pemohon praperadilan yang dikabulkan oleh hakim tidak berlangsung sebagaimana mestinya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian ganti kerugian, kendala pemohon dalam menuntut ganti kerugian dan hambatan yang didapat dalam pelaksanaan pemberian ganti kerugian terhadap permohonan praperadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan serta memadukan bahan-bahan hukum hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian ganti kerugian yang dilakukan terhadap permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Banda Aceh sudah sesuai dilakukan berdasarkan kewenangannya meskipun kewenangan pencairan ada pada Kementerian Keuangan. Kendala pemohon dalam menuntut ganti kerugian dalam proses praperadilan yakni pemohon merupakan orang awam hukum, pemohon takut melawan aparat penegak hukum, stigma masyarakat, putusan bebas bagi pemohon lebih cukup dibandingkan mengajukan ganti kerugian dan lambatnya administrasi pengadilan dalam menerbitkan penetapan ganti kerugian. Hambatan yang didapat dalam pelaksanaan pemberian ganti kerugian terhadap permohonan praperadilan yakni prosedur tata cara pembayaran ganti rugi sangat panjang serta berbelit-belit, dan ketidakpastian hukum dalam hal proses pencairan ganti kerugian.
Disarankan pemerintah dapat merevisi Keputusan Menteri Keuangan No.983/KMK.01/1983 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian agar pembayaran ganti kerugian tanpa harus mengikuti pembayaran atas beban APBN, disarankan Pengadilan Negeri Banda Aceh harus melakukan sosialisasi menyeluruh mengenai praperadilan dan Pemerintah harus merevisi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK