Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA MENGUASAI DAN MEMPERGUNAKAN SENJATA PENIKAM TANPA IZIN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon)
Pengarang
Laili Assyura - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Mukhlis - 196804211994021002 - Dosen Pembimbing II
Lena Farsia - 197505052000122001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010047
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
LAILI ASSYURA
(2022) TINDAK PIDANA MENGUASAI DAN MEMPERGUNAKAN SENJATA PENIKAM TANPA IZIN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 58),pp.,bibl,.tabl
Dr. Ida Keumala Jempa, S.H., M.H.
Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, dalam Pasal 2 ayat (1) menentukan, bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkannya, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Namun, pada kenyataannya kasus menguasai dan mempergunakan senjata penikam tanpa izin di Wilayah Hukum Aceh Utara masih juga terjadi.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata penikam tanpa izin, menjelaskan hambatan dalam menanggulangi tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata penikam tanpa izin, serta menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata penikam tanpa izin.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis empiris dengan melakukan penelitian lapangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kepolisian Resort Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Sedangkan teknik pengumpulan data sekunder dengan melakukan penelitian kepustakaan (Library research) yaitu memperlajari literatur perundang-undangan, jurnal-jurnal yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor penyebab terjadinya tindak pidana menguasai dan mempergunakan senjata penikam adalah adanya faktor berjaga-jaga, faktor mencari nafkah, dan faktor untuk melakukan tindak pidana. Hambatan dalam menanggulanginya yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat serta tidak adanya laporan penyalahgunaan senjata penikam tanpa izin di masyarakat dan upaya yang dilakukan untuk mencegah adalah dengan melakukan razia, penyuluhan hukum serta pendidikan sejak sekolah dasar.
Saran kepada masyarakat perlu menyadari bahaya yang ditimbulkan dari penguasaan dan penggunaan senjata penikam, kepada kejaksaan untuk menyebarluaskan foto buronan baik melalui media massa maupun ditempat-tempat umum, serta kepada Kepolisian Resort Aceh Utara untuk lebih meningkatkan lagi penyuluhan dan razia terhadap masyarakat tentang bahaya dan sanksi dari penguasaan dan penggunaan senjata penikam.
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API TANPA IZIN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Evan Munandar, 2018)
TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA TAJAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (RAMAYUDI, 2021)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA PENCULIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API (widyan khalis, 2016)
ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA API TANPA IZIN (ILLEGAL) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUHAMMAD IQRAR FACHTUR N, 2021)