Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO DI KOTA MEDAN
Pengarang
Juriadi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Wardah - 197103012006042001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010050
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.043 46
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 1365 KUHPerdata ditentukan bahwa ”setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut”. Maka setiap perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain diwajibkan bagi orang tersebut untuk mengganti kerugian, namun dalam prakteknya masih terjadi perbuatan melawan hukum dalam sewa menyewa ruko oleh pihak ketiga.
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan bentuk perjanjian sewa menyewa ruko di Kota Medan dan untuk menjelaskan perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pihak penyewa terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak ketiga dalam sewa menyewa ruko di Kota Medan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris. Data diperoleh dari hasil penelitian lapangan (Field Research) maupun hasil dari penelitian kepustakaan (Library Research) dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini berdasarkan wawancara kepada responden dan informan.
Hasil penelitian proses pelaksanaan perjanjian berjalan secara tidak baik dan dilakukan di kediaman pihak pemilik ruko di Kota Medan dan ketika telah terjadi perjanjian lalu penyewa ruko merenovasi ruko tersebut, namun anak dari pemilik ruko tidak memberikan izin untuk ruko tersebut digunakan dan mengembalikan uang sewa, tetapi tidak mengganti kerugian yang timbul dari renovasi ruko. Upaya penyelesaian sengketa tersebut bisa diselesaikan dengan negosiasi antara pihak pemilik ruko dengan penyewa ruko terkait ganti kerugian. cara ganti rugi kepada pihak penyewa ruko yaitu membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan dari renovasi ruko tersebut meminta maaf kepada penyewa ruko karena telah menyebabkan gagal terjadi sewa menyewa.
Disarankan kepada para pihak pemilik ruko untuk tidak melakukan pembatalan perjanjian sewa menyewa ruko secara sepihak yang dilakukan oleh pihak ketiga dan apabila membuat perjanjian gagal maka harus diberikan sanksi yang tegas dan disarankan dalam sengketa perbuatan melawan hukum untuk diselesaikan secara jalur litigasi di pengadilan negeri, selain itu jika ingin mendapatkan penyelesaian dengan biaya murah dan ringan melalui jalur arbitrase dan bisa juga diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Tidak Tersedia Deskripsi
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA AULA HOTEL DIANA DI KOTA BANDA ACEH (CLARA AUDIVA BALQISYACH, 2025)
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL PADA CV.SULTAN ACEH GROUP DI KOTA BANDA ACEH (RIZKI MUNANDAR, 2022)
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT MUSIK (SUATU PENELITIAN DI KOTA LANGSA) (Helfrisya Hatta, 2024)
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN PADA CV. ADIGUNA DAN AMY RENTCAR)FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA(V, 55)PP,TABL,BILB (MUHAMMAD RACHMAWAN, 2015)
PEMUTUSAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO SECARA SEPIHAK OLEH PEMILIK (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN TAPIAN DOLOK KABUPATEN SIMALUNGUN) (MUHAMMAD RAIHAN NURFIKRI, 2025)