PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO DI KOTA MEDAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO DI KOTA MEDAN


Pengarang

Juriadi - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Wardah - 197103012006042001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010050

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.043 46

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 1365 KUHPerdata ditentukan bahwa ”setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut”. Maka setiap perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain diwajibkan bagi orang tersebut untuk mengganti kerugian, namun dalam prakteknya masih terjadi perbuatan melawan hukum dalam sewa menyewa ruko oleh pihak ketiga.
Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan bentuk perjanjian sewa menyewa ruko di Kota Medan dan untuk menjelaskan perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh pihak penyewa terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak ketiga dalam sewa menyewa ruko di Kota Medan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris. Data diperoleh dari hasil penelitian lapangan (Field Research) maupun hasil dari penelitian kepustakaan (Library Research) dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini berdasarkan wawancara kepada responden dan informan.
Hasil penelitian proses pelaksanaan perjanjian berjalan secara tidak baik dan dilakukan di kediaman pihak pemilik ruko di Kota Medan dan ketika telah terjadi perjanjian lalu penyewa ruko merenovasi ruko tersebut, namun anak dari pemilik ruko tidak memberikan izin untuk ruko tersebut digunakan dan mengembalikan uang sewa, tetapi tidak mengganti kerugian yang timbul dari renovasi ruko. Upaya penyelesaian sengketa tersebut bisa diselesaikan dengan negosiasi antara pihak pemilik ruko dengan penyewa ruko terkait ganti kerugian. cara ganti rugi kepada pihak penyewa ruko yaitu membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan dari renovasi ruko tersebut meminta maaf kepada penyewa ruko karena telah menyebabkan gagal terjadi sewa menyewa.
Disarankan kepada para pihak pemilik ruko untuk tidak melakukan pembatalan perjanjian sewa menyewa ruko secara sepihak yang dilakukan oleh pihak ketiga dan apabila membuat perjanjian gagal maka harus diberikan sanksi yang tegas dan disarankan dalam sengketa perbuatan melawan hukum untuk diselesaikan secara jalur litigasi di pengadilan negeri, selain itu jika ingin mendapatkan penyelesaian dengan biaya murah dan ringan melalui jalur arbitrase dan bisa juga diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK