PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

MUHAMMAD AFNAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ainal Hadi - 196810241993031001 - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
Roslaini Ramli - 196602261993032002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010239

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.5

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
MUHAMMAD AFNAN,
(2022)


PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA SECARA ADAT (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 54) pp.,bibl.,tabl,app
(Ainal Hadi, S.H., M.Hum.)
Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT menyebutkan Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Walaupun UU PKDRT sudah menentukan sanksi tersebut, akan tetapi pada wilayah Kota Banda Aceh penyelesaian perkara tersebut masih dilakukan secara adat.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan alasan kasus kekerasan terhadap anak diselesaikan secara adat, tatacara penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak secara adat dan sanksi adat yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan terhadap anak
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, Jurnal Ilmu Hukum Pidana dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan kasus kekerasan terhadap anak diselesaikan secara adat berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu di karenakan, tidak ada pihak pengasuh anak korban, dan mendukung terlaksananya program Qanun Aceh tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat. Tatacara penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak secara adat adalah dengan mengundang pihak aparat gampong dan pihak pemerintah terkait (P2TP2A, Polsek dan Dinsos), menjelaskan kepada pelaku tentang norma dan akibat dari kekerasan terhadap anak, Menawarkan psikiater kepada korban dan menghadirkan Imam Gampong sebagai pihak yang menjelaskan norma-norma agama dalam hal mendidik, merawat dan menjaga anak. Sanksi adat yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan terhadap anak adalah dengan melakukan kegiatan budaya keagamaan berupa Peusijuk dan kenduri bala.
Disarankan kepada pihak aparat gampong agar membuat peraturan adat gampong secara tertulis sehingga dapat dijadikan panduan serta penerapan sanksi guna mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak dikemudian hari dan saran kepada pihak Bhabinkamtibmas Polsek Kuta Alam dan Polsek Ulee Lheue untuk berkoordinasi dengan pihak aparat gampong guna mengurangi aksi tindak pidana ringan yang terjadi di wilayah gampong.

Citation



    SERVICES DESK