Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
MUHAMMAD AFNAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
Roslaini Ramli - 196602261993032002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010239
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
340.5
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUHAMMAD AFNAN,
(2022)
PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA SECARA ADAT (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 54) pp.,bibl.,tabl,app
(Ainal Hadi, S.H., M.Hum.)
Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT menyebutkan Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Walaupun UU PKDRT sudah menentukan sanksi tersebut, akan tetapi pada wilayah Kota Banda Aceh penyelesaian perkara tersebut masih dilakukan secara adat.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan alasan kasus kekerasan terhadap anak diselesaikan secara adat, tatacara penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak secara adat dan sanksi adat yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan terhadap anak
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, Jurnal Ilmu Hukum Pidana dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan kasus kekerasan terhadap anak diselesaikan secara adat berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu di karenakan, tidak ada pihak pengasuh anak korban, dan mendukung terlaksananya program Qanun Aceh tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat. Tatacara penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak secara adat adalah dengan mengundang pihak aparat gampong dan pihak pemerintah terkait (P2TP2A, Polsek dan Dinsos), menjelaskan kepada pelaku tentang norma dan akibat dari kekerasan terhadap anak, Menawarkan psikiater kepada korban dan menghadirkan Imam Gampong sebagai pihak yang menjelaskan norma-norma agama dalam hal mendidik, merawat dan menjaga anak. Sanksi adat yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan terhadap anak adalah dengan melakukan kegiatan budaya keagamaan berupa Peusijuk dan kenduri bala.
Disarankan kepada pihak aparat gampong agar membuat peraturan adat gampong secara tertulis sehingga dapat dijadikan panduan serta penerapan sanksi guna mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak dikemudian hari dan saran kepada pihak Bhabinkamtibmas Polsek Kuta Alam dan Polsek Ulee Lheue untuk berkoordinasi dengan pihak aparat gampong guna mengurangi aksi tindak pidana ringan yang terjadi di wilayah gampong.
UPAYA PENYELESAIAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DIPROSES PADA PERADILAN ADAT GAMPONGRN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (MUHAMMAD NURUL FAJRI, 2015)
PERAN LEMBAGA ADAT GAMPONG DALAM MENYELESAIKAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (STUDI PADA GAMPONG BLANG CUT, KECAMATAN LUENG BATA, BANDA ACEH) (Koeswandi, 2018)
PENYELESAIAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM ADAT BATAK KARO DI KECAMATAN MARDING-DING KABUPATEN KARO, SUMATERA UTARA (NISKA PUTRI ZAI, 2019)
PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MELALUI PERADILAN ADAT GAMPONG DI KABUPATEN ACEH UTARA (Safrina, 2019)
SIKAP MASYARAKAT TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TRIA MASEND VEGASARI, 2020)