TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PAKET SEMBAKO BANTUAN SOSIAL COVID 19 RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIBOLGA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PAKET SEMBAKO BANTUAN SOSIAL COVID 19 RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIBOLGA)


Pengarang

FAHMI ALI AKBAR LUBIS - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Dahlan - 196704041993031004 - Penguji
Efendi - 196712071993031002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010132

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Di dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Namun pada kenyataannya, walaupun KUHP sudah mengatur mengenai sanksi tindak pidana penggelapan, tindak pidana tersebut masih terjadi, termasuk di wilayah Kota Sibolga.
Tujuan penulis adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan sembako bantuan sosial virus Covid-19 yang dilakukan oleh pihak kelurahan, hambatan terhadap tindak pidana penggelapan sembako bantuan sosial virus Covid-19 yang dilakukan oleh pihak kelurahan dan upaya penanggulangan tindak pidana penggelapan sembako bantuan sosial virus covid 19 yang dilakukan oleh pihak kelurahan.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan sembako bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan oleh pihak kelurahan faktor kesempatan, faktor keserakahan, faktor ekonomi dan faktor kurangnya pengawasan yang menjadi pemicu adanya tindak pidana penggelapan sembako covid-19 yang dilakukan di kelurahan. Hambatan terhadap penangananan tindak pidana penggelapan sembako bantuan sosial virus covid-19 adalah adanya intervensi dari pejabat tertentu yang bertujuan untuk memperlambat proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya pihak Kepolisian dan Kejaksaan dan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait dengan pelaporan aksi tindak pidana penggelapan bantuan sembako serta upaya penanggulangan tindak pidana penggelapan sembako bantuan sosial covid-19 adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap pedagang yang menerima barang bantuan paket sembako Covid-19, mengikutsertakan masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap pembagian bantuan sembako covid-19.
Saran kepada Pengadilan Negeri Sibolga untuk mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19 sebagai unsur pemberatan pelaku penggelapan bantuan paket sembako dan saran kepada Kejaksaan Negeri Sibolga untuk melakukan penyuluhan hukum guna mengurangi rasa apatisme masyarakat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK