Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PINJAMAN DANA USAHA MELALUI PT. SARANA MAJUKAN EKONOMI (SME) FINANCE INDONESIA CABANG KOTA MEDAN
Pengarang
IKBAR ATHALLA FAUZI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
A. Malik - 196303121998031001 - Dosen Pembimbing I
Indra Kesuma Hadi - 198104252006041002 - Penguji
Ria Fitri - 196601211992032001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010097
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.074 2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, namun pada praktiknya, masih banyak terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dalam hal perjanjian pinjaman dana, salah satunya adalah debitur PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia cabang Kota Medan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan kewajiban debitur PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia cabang Medan dalam perjanjian pinjaman dana, hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh debitur PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia cabang Medan dan upaya PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia cabang Medan dalam melakukan penyelesaian terhadap debitur yang melakukan wanprestasi
Penulisan skirpsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data pada penelitian ini diperoleh dari kepustakaan dengan cara mempelajari perundang-undangan, buku dan makalah yang berkaitan dan data lapangan yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban debitur PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia dalam perjanjian pinjaman dana dilakukan dengan cara bertahap sesuai dengan limit atau jumlah Pembiayaan yang diajukan serta tahapan pembayarannya mencakup komposisi dan pengendalian protofolio Pembiayaan secara menyeluruh dan memuat standart yang berlaku untuk setiap pengambilan keputusan dalam pemberian Pembiayaan. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh debitur PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia adalah tidak adanya itikad baik debitur, sulitnya mengetahui karakter debitur, dan debitur meninggal dunia. Upaya PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia dalam penyelesaian debitur yang melakukan wanprestasi adalah melakukan Early Warning berupa somasi dan opsi gugatan atau negosiasi penyelesaian hutang debitur.
Disarankan kepada pihak PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia khususnya bidang analisis lebih cermat dalam menilai kondisi ekonomi calon debitur dan melakukan survey ke lapangan untuk meninjau langsung calon debitur dan kepada debitur sebaiknya lebih konsisten serta lebih disiplin dalam menggunakan fasilitas Pembiayaan yang diberikan dan kepada PT. Sarana Majukan Ekonomi (SME) Finance Indonesia.
– The purpose of writing this article is to explain the implementation of the obligations of the debtor of PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia, Medan branch in the loan agreement, the obstacles that occur in the implementation of the settlement of defaults carried out by the debtor of PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance in Medan branch and the efforts of PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia, Medan branch in making settlements to debtors who are in default. The results of this study indicate that the implementation of the obligations of the debtor PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Economy in the loan agreement is carried out in stages in accordance with the limit or amount of the proposed Financing and the stages of payment include the composition and control of the overall Financing portfolio and contain standards that apply to every decision making in the provision of Financing. The obstacles that occur in the implementation of the settlement of defaults carried out by the debtor of PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Economy are the lack of goodwill of the debtor, the difficulty of knowing the character of the debtor, and the debtor's death.The efforts of PT. Sarana Majukan Ekonomi Finance Economy in resolving debtors who are in default is to carry out an Early Warning in the form of a subpoena and the option of a lawsuit or negotiating the settlement of the debtor's debt. It is recommended to PT. Sarana Advances Economic Finance Indonesia, especially in the field of analysis, is more careful in assessing the economic conditions of prospective debtors and conducting field surveys to directly review prospective debtors and debtors should be more consistent and more disciplined in using the financing facilities provided and to PT. Means of Advancement of Economy (SME) Finance Indonesia.
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) MEKAAR CABANG DARUSSALAM (PUTRI RIFQI FAJRIANI, 2021)
PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN JAMINAN FIDUSIA (SUATU PENELITIAN PADA PERUSAHAAN OTO MULTIARTHA DI KOTA MEDAN) (Riki Saputra, 2022)
PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PT MEGA CENTRAL FINANCE SYARIAH BANDA ACEH (MANISA ANGGRAINI, 2025)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) BIDANG TEKSTIL PADA PT. BRI (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG BANDA ACEH (RIDHA HAYATI, 2018)
PENYELESAIAN WANPRESTASI PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN PADA PT MANDALA FINANCE TAKENGON) (NIKA LIAN TIKA, 2025)