WANPRESTASI PENUNGGAKAN IURAN JAMINAN KESEHATAN OLEH PESERTA MANDIRI RN(SUATU PENELITIAN PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN CABANG KOTA LANGSA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

WANPRESTASI PENUNGGAKAN IURAN JAMINAN KESEHATAN OLEH PESERTA MANDIRI RN(SUATU PENELITIAN PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN CABANG KOTA LANGSA)


Pengarang

NAZIRAFIKA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Susiana - 198101282006042002 - Dosen Pembimbing I
Ishak - 196505081993031002 - Penguji
Nellyana Roesa - 198206262006042003 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010291

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Peserta Jaminan Kesehatan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan adalah Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Bukan PBI). Namun dalam Pasal 4 Perpres No. 82 Tahun 2018 disebutkan bahwa peserta mandiri merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah yang termasuk dalam Peserta Bukan PBI. Peserta mandiri tersebut terikat hubungan kontraktual dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Salah satu kewajiban peserta adalah membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Namun dalam pelaksanaannya ada peserta mandiri yang terdiri dari kelas I, II, dan III yang menunggak pembayaran iuran.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab peserta mandiri melakukan wanprestasi penunggakan iuran jaminan kesehatan, akibat hukum yang timbul dari wanprestasi penunggakan iuran jaminan kesehatan, dan upaya penyelesaian wanprestasi penunggakan iuran jaminan kesehatan antara peserta mandiri dengan BPJS Kesehatan.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode kualitatif. Guna memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang diperoleh melalui proses wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian, faktor penyebab terjadinya wanprestasi penunggakan iuran jaminan kesehatan oleh peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah karena faktor kelalaian dan faktor ekonomi. Akibat hukum yang timbul dari wanprestasi penunggakan iuran jaminan kesehatan bagi peserta mandiri adalah status kepesertaan akan dan diberhentikan sementara sehingga tidak bisa mendapatkan pelayanan fasilitas kesehatan. Upaya penyelesaian wanprestasi penunggakan iuran jaminan kesehatan antara peserta mandiri dengan BPJS Kesehatan Cabang Kota Langsa adalah melalui jalur non litigasi yaitu upaya dengan membentuk program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) agar memudahkan peserta dalam melunasi tunggakan iuran jaminan kesehatan.
Disarankan kepada peserta mandiri JKN untuk lebih meningkatkan kesadaran diri dalam membayar iuran tepat waktu. Kepada pihak BPJS Kesehatan agar memberikan sosialisasi kepada peserta mandiri tentang pentingnya untuk melaksanakan kewajiban membayar iuran jaminan kesehatan. Kepada Pemerintah agar dapat meninjau kembali besarnya iuran JKN bagi peserta mandiri.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK