TANGGUNG JAWAB STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM DALAM PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK SUBSIDI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

TANGGUNG JAWAB STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM DALAM PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK SUBSIDI


Pengarang

Winda Safitri - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Azhari - 196408241989031002 - Dosen Pembimbing I
Efendi - 196712071993031002 - Dosen Pembimbing II
Yanis Rinaldi - 196903111994031005 - Penguji
Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003201010009

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

TANGGUNG JAWAB STASIUN PENGISIAN
BAHAN BAKAR UMUM DALAM PENYALURAN
BAHAN BAKAR MINYAK SUBSIDI

Winda Safitri
Azhari
Efendi


ABSTRAK
Pemerintah Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk mengatur seluruh sumber daya alam demi kepentingan masyarakat. Salah satu sumber daya alam yang harus dieksplorasi sangat dibutuhkan karena menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak yaitu minyak. Namun yang menjadi inti dalam permasalahan yaitu pendistribusian bahan bakar minyak oleh SPBU yang tidak tepat sasaran. Hal ini dikarenakan bahan bakar minyak subsidi masih mengalami kelangkaan, karena kurangnya pengawasan dan tanggung jawab SPBU dalam pendistribusian minyak. Kelangkaan tersebut, seperti di SPBU sigli sangat sulit untuk memperoleh bahan bakar minyak subsidi, padahal regulasi sudah mengatur dengan baik bahwa badan usaha bertanggung jawab atas pendistribusian dalam melakukan penjualan produk Pertamina ke lingkungan konsumsi serta kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu, namun hal demikianlah tidaklah terjadi. Faktanya saat ini SPBU masih jauh dari apa yang diharapkan dalam memastikan dan bertanggung jawab terhadap pendistribusian bahan bakar minyak subsidi.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyaluran bahan bakar minyak bersubdisi yang tidak tepat sasaran dan tanggung jawab hukum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam penyaluran bahan bakar minyak subsidi serta sistem pengawasan yang dilakukan oleh PT. Pertamina terhadap penyaluran bahan bakar minyak yang telah diproteksi oleh Pemerintah dalam bentuk subsidi.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan memadukan bahan-bahan hukum sebagai data sekunder dan data primer yang diperoleh langsung dari kegiatan lapangan dengan mewawancarai langsung responden dan informan.
Hasil penelitian diketahui bahwa yang menyebabkan bahan bakar minyak susbidi tidak tepat sasaran dikarenakan tidak optimalnya pengawasan dan tanggung jawab SPBU dalam proses penyaluran bahan bahan bakar minyak. Dalam praktiknya pelaku usaha (SPBU) tidak bertanggung jawab sepenuhnya dalam pendistirbusian BBM subsidi, sehingga penyaluran bahan bakar minyak susbidi tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengawasan yang dilakukan oleh Pertamina terhadap SPBU dalam penyaluran bahan bakar minyak subsidi ialah pemasangan CCTV, pengawasan langsung dari masyarakat, pengawasan dengan melakukan uji peti, pengawasan dari pihak dan pemerintah Daerah serta pengawasan langsung dari BPH Migas.
Disarankan kepada SPBU dan Pertamina dapat mengatasi sistem penyaluran BBM subsidi dengan meningkatkan pengawasan dalam pendistribusian BBM agar tepat sasaran. Disarankan kepada SPBU bertanggung jawab sepenuhnya dalam pendistribusian bahan bakar serta disarankan kepada Pertamina lebih mengoptimalkan pengawasan kepada setiap SPBU sehingga pendistirbusian bahan bakar minyak subsidi tersalurkan dengan baik.

Kata kunci: Penyaluran, Bahan Bakar Minyak subsidi, Pengawasan


RESPONSIBILITY OF THE GAS STATION GENERAL FUEL (SPBU) IN DELIVERY FUEL SUBSIDIES Winda Safitri1 Azhari2 Efendi3 ABSTRACT The Government of Indonesia, it has the right and obligation to regulate all natural resources for the benefit of the community. One of the natural resources that must be explored is very much needed because it involves the interests of people's livelihoods, namely oil. However, the core of the problem is the distribution of subsidized fuel oil by gas stations which is not on target. This is because subsidized fuel oil is still in short supply, due to the lack of supervision and responsibility of gas stations in distributing oil. The scarcity, such as at the Sigli gas station, is very difficult to obtain subsidized fuel oil, but the regulation is well regulated that "Business entities are responsible for the implementation of the supply and distribution of certain types of fuel carried out by subsidiaries" however, this happens. The fact is that currently gas stations are still far from what is expected in ensuring and being responsible for the distribution of subsidized fuel oil. This study aims to explain subsidized fuel oil that is not on target and the legal responsibility of Public Fuel Filling Stations (SPBU) in the delivery of subsidized fuel oil as well as the monitoring system carried out by PT. Pertamina to fuel oil that has been protected by the Government in the form of subsidies. The research methodology that used in this research is empirical juridical in. In analyzing the problem, it is done by combining legal materials as secondary data with primary data obtained directly from field activities by directly interviewing respondents and informants. The results of the study found that the cause of subsidized fuel oil was not right on target due to the non-optimal supervision and responsibility of gas stations in the process of distributing fuel oil. In practice, business actors (SPBU) are not fully responsible for the distribution of subsidized fuel, so that the distribution of subsidized fuel oil is not on target and is not in accordance with the regulations set *Postgraduate Student of Syiah Kuala Law School **The Head of Supervision Commission ***The Members of Commission by the government. Supervision carried out by Pertamina on gas stations in the distribution of subsidized fuel oil is the installation of CCTV, direct supervision from the community, supervision by conducting crate tests, supervision from the TNI, POLRI and regional governments as well as direct supervision from BPH Migas. It is suggested to the SPBU and Pertamina to overcome the subsidized fuel distribution system by increasing supervision in the distribution of fuel so that it is right on target. It is suggested to gas stations to be fully responsible for the distribution of fuel and it is suggested to Pertamina to optimize supervision of each gas station so that the distribution of subsidized fuel oil is channeled properly. Keywords: Distribution, Subsidized Fuel Oil, Supervision

Citation



    SERVICES DESK