Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK MELALUI JALUR NONLITIGASI RN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH JAYA)
Pengarang
RAFIQA TUSSALIMAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mahfud - 198004152005011003 - Dosen Pembimbing I
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji
Roslaini Ramli - 196602261993032002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010222
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berdasarkan Pasal 51 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.2.500.000.000.00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). Walaupun UU Ketenagalistrikan sudah menerapkan regulasi tersebut, akan tetapi aksi tindak pidana pencurian arus listrik di wilayah Calang masih diselesaikan melalui jalur nonlitigasi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk penyelesaian tindak pidana pencurian arus listrik di wilayah Aceh Jaya, alasan tindak pidana pencurian arus listrik di wilayah Kabupaten Aceh Jaya tidak diselesaikan di Pengadilan dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pencurian arus listrik di Kabupaten Aceh Jaya.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks, Jurnal Ilmu Hukum Pidana dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penyelesaian terhadap kasus pencurian arus listrik melalui jalur nonlitigasi dilakukan dengan cara memberikan peringatan kepada pelaku serta meminta alasan pelaku melakukan pencurian arus listrik secara melawan hukum tersebut, memberikan peringatan sanksi berupa pidana penjara dan denda yang akan diterima terhadap pelaku pencurian arus listrik dan mengikutsertakan pihak kepolisian sektor serta aparat gampong untuk menangkap pelaku. Alasan penyelesaian perkara pencurian arus listrik melalui jalur non litigasi dikarenakan penyelesaian perkara di luar pengadilan dianggap lebih cepat dan singkat, pihak P2TL Calang memeriksa hasil penyelesaian perkara pencurian arus listrik secara melawan hukum dan memberikan surat peringatan. Serta upaya penanggulangan tindak pidana pencurian arus listrik di Kabupaten Aceh Jaya adalah dengan melakukan Operasi Penertiban Arus Listrik dan Operasi Alat Pembatas yang sering disebut sebagai operasi pembatasan atau penyegelan (tindakan segel).
Disarankan kepada pihak P2TL PT.PLN Calang untuk melakukan penyelesaian pencurian arus listrik melalui jalur litigasi guna memberikan efek jera kepada pelaku pencurian arus listrik di wilayah Aceh Jaya dan saran kepada pelanggan PLN untuk tidak melakukan aksi pencurian arus listrik agar mencegah tidak terjadinya ketidakstabilan arus listrik yang dapat menyebabkan kerugian bagi para pihak.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN LISTRIK TANPA HAK DI LUAR PENGADILAN PADA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DI KOTA BANDA ACEH (MUJIBURRAHMAN, 2024)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK YANG DILAKUKAN DENGAN CARA MENGUBAH MINIATURE CIRCUIT BREAKER (MCB) MELALUI PROSES NON LITIGASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PT. PLN KOTA BANDA ACEH) (SAHILA MAULIDIA, 2021)
TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN DI KOTA BANDA ACEH (Rizky Fahrizal Siregar, 2015)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN YANG DISELESAIKAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI DESA TRANS MARANTI, KECAMATAN TEUPAH SELATAN, KABUPATEN SIMEULUE) (Cut Malisa Pratami, 2024)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH (Nadila Sabana Yg, 2024)