PENYELESAIAN SENGKETA HAK LANGGEH DALAM JUAL BELI TANAH DI KECAMATAN RNBAITUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN SENGKETA HAK LANGGEH DALAM JUAL BELI TANAH DI KECAMATAN RNBAITUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR


Pengarang

GHAZI AHMAD TIJANI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing I
Darmawan - 196205251988111001 - Penguji
Muhammad Saleh - 196108191989031003 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010083

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Hukum Adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akibat hukum atau sanksi. Hak Langgeh, merupakan hak untuk menyampaikan keberatan/mengajukan protes dari orang-orang yang harus diutamakan atau harus diprioritaskan terhadap suatu jual beli tanah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan keberadaan hak langgeh dalam jual beli tanah di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dan untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa hak langgeh dalam jual beli tanah, dan untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa hak langgeh dalam jual beli tanah.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Metode pengambilan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk menghimpun data sekunder dan data primer dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa penerapan hak langgeh dalam masyarakat di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar masih berjalan, hal ini ditunjukkan oleh adanya masyarakat yang melanggehkan tanah ketika tidak ditawarkan atau tidak mengetahui informasi terkait akan dijualnya tanah oleh pemilik. Ditemukan faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya sengketa hak langgeh di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar seperti Pemilik Tanah yang belum mengetahui apakah hak langgeh masih berlaku, dan tidak ada batasan waktu yang pasti kapan hak langgeh dapat dilanggehkan, dan ada pihak yang memanfaatkan hak prioritas ini untuk mendapatkan harga yang lebih murah. Mekanisme penyelesaian sengketa hak langgeh di Kecamatan Baitussalam, dilakukan dengan dilakukan pertemuan para pihak oleh Keuchik dan Teungku Imeum Meunasah/Masjid di Meunasah atau rumah salah satu pihak. Dalam prosesnya dikenal juga istilah peudame. Kemudian apabila sudah mencapai perdamaian maka dilakukan Peumat jaroe yang merupakan simbol perbaikan hubungan antara para pihak yang bersengketa, dan tanda sepakat bahwa permasalahan sudah diselesaikan secara damai.
Disarankan kepada Keuchik dan Aparatur Gampong di Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar, untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait hak langgeh, dan disarankan untuk merumuskan Qanun Gampong terkait dengan hak langgeh, dan Keuchik dapat membuat berita acara setelah penyelesaian sengketa agar terdata dan dapat digunakan dikemudian hari.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK