KONSEP DISKRESI DALAM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PASKA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

KONSEP DISKRESI DALAM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PASKA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA


Pengarang

FITRAH FATUROHMAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Yanis Rinaldi - 196903111994031005 - Dosen Pembimbing I
M. Putra Iqbal - 198010122005011002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010362

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dr. Yanis Rinaldi, S.H., M.Hum.
Perubahan konsep diskresi dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menimbulkan permasalahan. Degan dihapusnya salah satu syart diskresi yang sudah diatur dalam pasal 24 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 huruf b yaitu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, akan berpotennsi membentuk diskresi yang inkonstitusional dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat dan/ atau Badan Pemerintahan dalam mengeluarkan diskresi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perubahan konsep diskresi yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan konsep diskresi yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dampak perubahan konsep diskresi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan menggunakan data sekunder dengan cara mempelajari langsung dari dokumen-dokumen resmi, buku-buku yang berhubungan dengan objek penelitian dalam bentuk jurnal, skripsi, tesis, disertasi dan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian Diskresi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan merupakan diskresi terbatas yang terikat pada prosedur-prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Diskresi di dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak lagi didasarkan atas kesesuaian terhadap ketentuan peraturan-perundang-undangan. Dalam artian, penerapan diskresi dibuat lebih longgar sepanjang telah sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, alasan objektif, tanpa konflik kepentingan dan iktikad baik. Dengan dihapusnya salah satu syarat dsikresi yang diatur dalam pasal 24 Undang-undang Nomoe 30 Tahun 2014 huruf b yaitu tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berdampak pada terbentuknya diskresi yang inskonstitusional dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat dan/ atau Badan Pemerintahan da;am mengeluarkan diskresi.
Disarakan kepada pemerintah agar memberikan mekanisme kontrol yang jelas dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK