WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN RNPERUSAHAAN DI BIDANG JASA RN (STUDI PADA PT RAJAWALI BHIRAWA SEJAHTERA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN RNPERUSAHAAN DI BIDANG JASA RN (STUDI PADA PT RAJAWALI BHIRAWA SEJAHTERA)


Pengarang

ELDIAN ALFIYANDA SILALAHI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Syamsul Bahri - 197911152008121001 - Dosen Pembimbing I
Chadijah Rizki Lestari - 19860303201042001 - - - Penguji
Indra Kesuma Hadi - 198104252006041002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010192

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya”. Namun dalam pelaksanaannya masih ada para pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan sehingga menimbulkan wanprestasi dalam pelaksanaannya.
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan bentuk wanprestasi, faktor penyebab terjadinya wanprestasi, dan penyelesaian wanprestasi yang terjadi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja antara pekerja dengan PT Rajawali Bhirawa Sejahtera.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan serta menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan memadukan bahan-bahan undang-undang yang berkaitan, jurnal, skripsi, dan buku-buku.
Bentuk wanprestasi yang terjadi adalah pihak perusahaan terlambat dalam memberikan upah pada pekerja, pekerja yang terlambat dalam memulai pekerjaannya, dan pekerja tidak memenuhi target yang sudah ditentukan perusahaan. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi yaitu dikarenakan terlambatnya pemilik dalam memberikan upah, pekerja yang lalai dalam memulai pekerjaannya, dan dikarenakan faktor lapangan yang tidak memadai. Penyelesaian wanprestasi dilakukan dengan cara memberikan teguran yang apabila tetap melanggar perjanjian maka akan dilakukan musyawarah, dan apabila tidak penyelesaian maka diselesaikan dengan cara litigasi.
Disarankan kepada perusahaan agar memberikan sanksi kepada pekerja yang melakukan wanprestasi seperti denda, pemotongan gaji, dan pemecatan bila perlu, serta dibuatnya perjanjian kerja bersama (PKB) antara pekerja dengan perusahaan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK