Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN TINGKAT BANDING MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH NOMOR 7/JN/2021/MS.ACEH TENTANG PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK
Pengarang
SITI MARJANI SALSABIILA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nursiti - 197210152003122003 - Dosen Pembimbing I
Muazzin - 197002081998021001 - Penguji
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010108
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 32
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pada Putusan Tingkat Banding Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh, hakim memutus bebas terdakwa pemerkosaan terhadap anak. Dalam hal ini terdapat permasalahan berupa majelis hakim banding tidak sungguh-sungguh memperhatikan serta menilai kebenaran keterangan saksi sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (8) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 dan adanya disparitas pertimbangan hakim pada Mahkamah Syar’iyah Jantho, Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan Mahkamah Agung.
Penelitian ini bertujuan untutk menganalisis kekeliruan hakim dalam menilai kesesuaian keterangan para saksi dalam Putusan Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh dan menganalisis disparitas pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 22/JN/2020/MS.JTH, Putusan Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh, dan Putusan Nomor 8 K.Ag/JN/2021.
Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil analisis terhadap Putusan Tingkat Banding Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh menunjukkan bahwa majelis hakim banding keliru dalam menilai kesesuaian keterangan para saksi yang mana hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 182 ayat (8) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 yang membuat hakim menolak alat bukti dan mengakibatkan hakim tidak memperoleh keyakinan dari 2 (dua) alat bukti yang sah. Perkara pemerkosaan ini menimbulkan 2 (dua) upaya hukum yaitu upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi yang mengakibatkan adanya disparitas pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini di 3 (tiga) tingkat pengadilan yang berbeda. Disparitas pertimbangan hakim ini muncul dikarenakan hakim memiliki kebebasan untuk memutus suatu perkara.
Disarankan kepada hakim agar sungguh-sungguh memperhatikan kesesuaian keterangan saksi yang satu dengan saksi lainnya, kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lainnya, memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN TINGKAT BANDING MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH NOMOR 7/JN/2021/MS.ACEH TENTANG PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (SITI MARJANI SALSABIILA, 2022)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BLANGPIDIE NOMOR 1/JN.ANAK/2022/MS.BPD TENTANG JARIMAH
PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (IYANDRA PUTRA, 2023)
STUDI KASUS PUTUSAN SELA PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON NOMOR 260/PID.SUS/2019/PN.LSK TENTANG PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (ANANDA DESTI AQILLA, 2021)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON NOMOR: 1/JN-ANAK/2022/ MS.LSK TENTANG KETERANGAN SAKSI ANAK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM JARIMAH PEMERKOSAAN (RISTY NABILA, 2023)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR-/PID.SUS-ANAK/2022/PN TKN. ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DAN MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG (Mulya Rizkina, 2024)