PERLINDUNGAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA INVESTASI ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA INVESTASI ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

SYLVIA RAHMADHANI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing I
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji
Fikri - 197908032003121002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010358

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam Pasal 1 ayat (3) Perlindungan Hukum kepada Korban tertulis di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian disingkat dengan Undang-Undang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), menjelaskan korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan suatu tindak pidana. Meski diatur tentang perbuatan dan sanksi pidananya, tetapi masih ditemukan kasus yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan memberikan penjelasan terhadap perlindungan hukum kepada korban tindak pidana penipuan investasi ilegal, Untuk mengetahui serta memberikan gambaran permasalahan yang ditemui dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan investasi ilegal.
Data diperoleh melalui yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori dan peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana ini adalah ketidakpahaman masyrakat mengenai mana investasi yang sudah terdaftar dan yang masih ilegal dan terlalu mudah percaya sehingga terjadinya penipuan investasi ilegal tersebut. Penegakan hukum korban penipuan terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) Perlindungan Hukum kepada Korban tertulis di dalam Undang-Undang Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian disingkat dengan Undang-Undang LPSK. Upaya penanggulangannya yaitu masyarakat harus lebih paham mengenai investasi legal dan juga investasi ilegal.
Disarankan kepada penegak hukum untuk melakukan penerapan hukum yang adil, bukan hanya menerapkan keadilan dengan mempidana pelaku tindak pidana saja, tetapi menerapkan keadilan yang melindungi kepentingan hak-hak korban yang menderita kerugian ekonomi atas perbuatan tindak pidana penipuan tersebut.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK