Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM TINDAK PIDANA INVESTASI ILEGAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
SYLVIA RAHMADHANI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010358
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Dalam Pasal 1 ayat (3) Perlindungan Hukum kepada Korban tertulis di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian disingkat dengan Undang-Undang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), menjelaskan korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan suatu tindak pidana. Meski diatur tentang perbuatan dan sanksi pidananya, tetapi masih ditemukan kasus yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan memberikan penjelasan terhadap perlindungan hukum kepada korban tindak pidana penipuan investasi ilegal, Untuk mengetahui serta memberikan gambaran permasalahan yang ditemui dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan investasi ilegal.
Data diperoleh melalui yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori dan peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana ini adalah ketidakpahaman masyrakat mengenai mana investasi yang sudah terdaftar dan yang masih ilegal dan terlalu mudah percaya sehingga terjadinya penipuan investasi ilegal tersebut. Penegakan hukum korban penipuan terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) Perlindungan Hukum kepada Korban tertulis di dalam Undang-Undang Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian disingkat dengan Undang-Undang LPSK. Upaya penanggulangannya yaitu masyarakat harus lebih paham mengenai investasi legal dan juga investasi ilegal.
Disarankan kepada penegak hukum untuk melakukan penerapan hukum yang adil, bukan hanya menerapkan keadilan dengan mempidana pelaku tindak pidana saja, tetapi menerapkan keadilan yang melindungi kepentingan hak-hak korban yang menderita kerugian ekonomi atas perbuatan tindak pidana penipuan tersebut.
Tidak Tersedia Deskripsi
PEMENUHAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (KHARISMA SAFRINA, 2021)
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Safhira Yosarishesa, 2025)
IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON (Alyani Maulida, 2018)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SILSA WILDA, 2025)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL) (IRMA DEWI NINGSIH BERUTU, 2019)