Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENGAKIBATKAN LUKA RINGANRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI)
Pengarang
NAZIRA MAULANDA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010101
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
NAZIRA MAULANDA,
2022 TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENGAKIBATKAN LUKA RINGAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 58)., pp., bibl.,tabl.,
Mahfud,S.H.,LL.M.
Pasal 170 ayat (1) KUHP menyebutkan “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Meski ancaman pidananya tergolong ringan namun kasus-kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka ringan masih tetap terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri idi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka ringan, dan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan yang relatif ringan terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka ringan, dan upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka ringan.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer, meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan, dan data sekunder meliputi Peraturan Perundang-undangan, karya ilmiah, buku-buku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka ringan yaitu faktor kepribadian pelaku, faktor ekonomi, faktor pendidikan/keluarga, faktor lingkungan dan faktor adanya kesempatan bagi pelaku, Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan yang relatif ringan terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka ringan yaitu karena pelaku berperilaku baik dan menyesali perbuatannya, pelaku memberikan keterangan yang sangat jelas dan tidak terbelit-belit serta bersikap kooperatif dalam proses persidangan, dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka ringan yaitu melalui upaya pencegahan (preventif) sebelum terjadinya kejahatan, dan upaya penindakan (represif) setelah terjadinya kejahatan.
Disarankan kepada pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka ringan disarankan agar tidak mengulangi perbuatannya, kepada hakim dan jaksa agar dalam memproses suatu perkara diharapkan selalu berpegang teguh pada rasa keadilan tercapai ketentraman dalam masyarakat dan kepada masyarakat agar turut berperan aktif membantu kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka ringan.
PENERAPAN PIDANA KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ORANG DI MUKA UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Nanda Ayyasy Shalihah, 2022)
TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA DIMUKA UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES ACEH BARAT DAYA) (Inggar Saputri, 2019)
TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP WASIT SEPAK BOLA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (TIARA ULFA HULJANNAH, 2018)
DISPARITAS PEMIDANAAN OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (WIRANDA SULISTIAWAN, 2022)
TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA–SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Nanda Alhaya, 2023)