KEDUDUKAN PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) DALAM UPAYA PERL…
Suci Nazilla
Persetujuan Tindakan Kedokteran (informed consent) merupakan bentuk persetujuan pasien terhadap tindakan medis yang diberikan setelah memperoleh penjelasan secara lengkap dari dokter mengenai diagnosis, tujuan tindakan, risiko, manfaat, serta alternatif tindakan medis. Secara normatif, kewajiban pelaksanaan informed consent telah diatur dalam Pasal 293 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan Setiap tindakan Pelayanan Kesehatan perseorangan yang dilakukan oleh Tenag…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya