PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH PENYIDIK TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK…
Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Terhadap Pasal 76D tersebut terdapat ancaman pidana yakni dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa bagi…
WANPRESTASI KONSUMEN DENGAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN RODA EMP…
ABSTRAK
RADINAL ALAM WANPRESTASI KONSUMEN DENGAN PERUSAHAAN
2022 PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN RODA EMPAT PADA PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,77),pp,.tabl.,bibl.
Eka Kurniasari, S.H., M.H., LL.M. Pasal 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan menyebutkan bahwa" Pembiayaan Konsumen adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan untuk oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untu…
PERLINDUNGAN KOSUMEN JASA TRANSPORTASI ONLINE TERHADAP PENGENAAN BIAYA YANG T…
ABSTRAK
MUHAMMAD FARHAN ADRIANSYAH,
2022
PERLINDUNGAN KONSUMEN JASA TRANSPORTASI ONLINE GOJEK TERHADAP PENGENAAN BIAYA YANG TIDAK SESUAI TARIF APLIKASI (Suatu
Penelitian di Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,60) pp., bibl., tabl., app.
(Prof. Dr. Sanusi, S.H. , M.L.I.S., LL.M.)
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan beberapa hak konsumen, antara lain, hak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau jasa sesua…
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT…
Pembuatan akta jual beli oleh PPAT harus berdasarkan prinsip kehati-hatian agar akta yang dibuat tersebut dapat menjadi alat bukti yang sempurna. Mengenai prinsip kehati-hatian tersebut terdapat di dalam Pasal 22 PP No s37 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa akta PPAT harus dibacakan kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Namun dalam praktiknya sebagian PPAT tidak menerapkan pri…