PELAKSANAAN SITA HAK TANGGUNGAN OLEH PIHAK BANK KEPADA NASABAH KARENA WANPRES…
Said Munassar
Pelaksanaan sita Hak Tanggungan dalam hal nasabah wanprestasi dalam pembayaran kredit dapat dilaksanakan melakukan sita jaminan langsung terhadap objek hak tanggungan yang dianggunkan oleh nasabah tanpa penetapan pengadilan hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah, namun dalam pelaksanaannya masih menimbulkan permasalahan diantaranya terdapat nasabah debitur yang tidak mengosongkan aset jaminan atau tetap menempati aset jaminan tersebut. Hal…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya