PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM PADA TIND…
Pasal 3 huruf n Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak untuk memperoleh pendidikan. Namun, pada kenyataannya penyelenggaraan pendidikan di LPKS belum optimal terhadap anak yang berkonflik dengan hukum selama menjalani proses penyidikan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan pemenuhan hak pendidikan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pada tindak pidana pencurian dengan pembera…
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PADA LAYANAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) BERBAS…
ABSTRAK
SEPCYA PUTTY GUCIANE,
2025
PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PADA
LAYANAN FINANCIAL TECHNOLOGY
(FINTECH) BERBASIS PEER TO PEER (P2P)
LENDING YANG BEROPERASI TANPA IZIN DI
INDONESIA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 80).,pp.,bibl.
Prof. Dr. Teuku Ahmad Yani, S.H., M.Hum
Pasal 2, Pasal 8 dan Pasal 47 ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.05/2022
memberikan landasan perlindungan hukum bagi nasabah dalam layanan Fintech
berbasis Peer to Peer (P2P) Lending. Regulasi ini menghar…
TINJAUAN YURIDIS PENYERAHAN DIBAWAH PENGAWASAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NA…
Pasal 75 huruf j Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa penyidik berwenang melakukan teknik penyerahan dibawah pengawasan (Controlled Delivery) dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika. Namun, dalam praktiknya Controlled Delivery berpotensi menimbulkan beberapa permasalahan, seperti potensi maladministrasi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengaturan teknik Controlled Delivery dalam peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan relevansi Co…
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (SUATU P…
Berdasarkan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan makhluk sosial, sejak dalam kandungan sampai dilahirkan mempunyai hak atas hidup serta mendapat perlindungan baik dari orang tua, keluarga, m…
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DOKTER (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI B…
ABSTRAK
M. FATHIN AMBIA
JUMITARA
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
DOKTER (Suatu Penelitian di Pengadilan
Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 65), pp.,tabl.,bibl.
(2025)
M. Iqbal, S.H., M.H.
Pasal 268 Ayat (1) KUHP mengatur bahwa, barang siapa membuat secara palsu
atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit,
kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau
penanggung, diancam dengan pi…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI ME…
Tindak pidana pencemaran nama baiik melalui elekteronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Di era digital sekarang, tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik masih terus…
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1013 K/PID/2019 TENTANG TINDAK PIDAN…
Pengeroyokan adalah penganiayaan atau perlakuan sewenang-wenang dengan penyiksaan, penindasan dan sebagainya dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan orang yang teraniaya merasa sakit, menderita atau luka. Pelaku tindak pidana pengeroyokan tidak serta merta dijatuhkan pidana atasnya karena adanya kemungkinan unsur membela diri dalam perbuatannya. Unsur membela diri diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang terkandung dalam pasal bahwasanya …
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP PADA TAHAP PENYIDIKAN
Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tidakan lain, tanpa alasan yang berdasar undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Namun, dalam penerapannya masih terdapat kasus dimana korban salah tangkap tidak mendapatkan ganti kerugian sebagaimana yan…