STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1013 K/PID/2019 TENTANG TINDAK PIDAN…
MUHAMMAD FUDHIL
Pengeroyokan adalah penganiayaan atau perlakuan sewenang-wenang dengan penyiksaan, penindasan dan sebagainya dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan orang yang teraniaya merasa sakit, menderita atau luka. Pelaku tindak pidana pengeroyokan tidak serta merta dijatuhkan pidana atasnya karena adanya kemungkinan unsur membela diri dalam perbuatannya. Unsur membela diri diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang terkandung dalam pasal bahwasanya …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya