PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS TUNARUNGU KORBAN TINDAK PI…
Pada pasal 5 Ayat (1) huruf d dan s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan warga negara lainnya serta dapat berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi. Begitu pula Pasal 9 huruf g memastikan bahwa penyandang disabilitas diperlakukan dengan adil dan dilindungi hak-hak dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal perlindungan hukum dan keadilan. Namun pada ken…
PERLINDUNGAN BAGI PETANI ATAS KERUGIAN AKIBAT HEWAN TERNAK LEPAS LIAR (SUATU…
ABSTRAK
KHAIRUL FAJRI
2025
PERLINDUNGAN BAGI PETANI ATAS
KERUGIAN AKIBAT HEWAN TERNAK
LEPAS LIAR (Suatu Penelitian di Wilayah
Kecamatan Kluet utara kabupaten Aceh Selatan)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 56), pp., bibl.,
(Dr.Teuku Saiful, S.H., M.Hum)
Pasal 1368 KUH Perdata yang menyatakan bahwa “Pemilik hewan ternak
yang memiliki ternak selama hewan ternak tersebut digunakan, maka harus
bertanggung jawab apabila hewan ternak tersebut menimbulkan kerus…
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG MENIMBULKAN SUATU HAK (SUATU PENELITIAN DI…
Pasal 263 KUHP mengatur bahwa pemalsuan atau penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun apabila menimbulkan kerugian. Meskipun ketentuannya telah diatur dalam Pasal 263 KUHP, dalam kenyataannya pada tahun 2021 terdapat 2 (dua) kasus mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Pe…
TINDAK PIDANA MENGANGKUT BARANG IMPOR TIDAK TERDAFTAR MANIFES YANG DILAKUKAN…
ABSTRAK
Muhammad Arifullah,
(2025) TINDAK PIDANA MENGANGKUT BARANG IMPOR TIDAK TERDAFTAR SECARA MANIFES YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 77), pp., bibl., tabl.
(Nurhafifah, S.H., M.Hum.)
Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur kewajiban bagi pengangkut yang sarana pengangkutannya memasuki daerah pabean untuk mencantumkan barang yang dibawa dalam manifes. Ketentuan ini dapat dikaitkan dengan (juncto) …
PIDANA TAMBAHAN PEMBATASAN GERAK BAGI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BER…
Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pidana tambahan pembatasan gerak dapat diputuskan sebagai sebuah hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun ketentuan ini telah ada, namun hanya diatur secara umum dan tidak terperinci.
Penelitian ini menjelaskan alasan hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan pembatasan gerak, hambatan dalam pelaksanaannya, dan urgensi penerapannya seba…
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMINDAHAN OB…
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, menegaskan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan, benda yang menjadi objek jamian fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan dari penerima fidusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Meskipun Undang-Undang telah mengatur sedemikian rupa, serta denda yang berat, namun tindak pidana pemindahan objek jaminan fidusi…
PEMENUHAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MENTAL TERHADAP NARAPIDANA PENGGUNA NA…
Dalam pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya dibidang kesehatan tanpa terkecuali orang yang hilang kemerdekaannya karena sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Namun dalam kenyataannya pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh belum terpenuhi secara maksimal karena beberapa hambatan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini…
TINDAK PIDANA MERUSAK BARANG MILIK ORANG LAIN TANPA MEMILIKI HAK OLEH RESIDIV…
Putusan Mahkamah Agung Nomor 104/PID.B/2023/PN.SKL memutus perkara atas terdakwa yang melakukan tindak pidana merusak barang milik orang lain tanpa memiliki hak dan dijatuhi hukuman oleh hakim dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan permasalahannya adalah terdakwa pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak menerapkan isi pasal 486 KUHP dan ketidaksesuaian pertimbangan hakim d…