TINDAK PIDANA MERUSAK BARANG MILIK ORANG LAIN TANPA MEMILIKI HAK OLEH RESIDIV…
DINDA SAJIDAH
Putusan Mahkamah Agung Nomor 104/PID.B/2023/PN.SKL memutus perkara atas terdakwa yang melakukan tindak pidana merusak barang milik orang lain tanpa memiliki hak dan dijatuhi hukuman oleh hakim dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan permasalahannya adalah terdakwa pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak menerapkan isi pasal 486 KUHP dan ketidaksesuaian pertimbangan hakim d…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya